Selasa, 27 November 2018

Contoh Surat Kuasa Substitusi

Contoh Surat Kuasa Substitusi
Contoh Surat Kuasa Substitusi adalah sebagai berikut:


SURAT KUASA SUBTITUSI

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama        : [......................................................]
Jabatan    : [......................................................]
Alamat      : [......................................................
.......................................................]
Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Nama        : [......................................................]
Jabatan    : [......................................................]
Alamat      : [......................................................
.......................................................]

KHUSUS
Untuk mewakili Pemberi Kuasa :
Menghadap dipersidangan kepailitan di Pengadilan Niaga pada [..........................................] (selaku Kreditur) dalam perkara no..../PAILIT/......../ PN.NIAGA. [..................................] antara [.................................] (pemohon pailit) dengan [.....................................] (termohon pailit)
Selanjutnya Penerima Kuasa diberi kuasa untuk :
Menghadap dan menghadiri Rapat-Rapat Kreditur, Mengajukan Tagihan Utang, melakukan pendaftaran utang, mengikuti pengambilan suara (voting), melakukan/menolak perdamaian dan rencana perdamaian, menerima pembayaran, menghadap dan menemui Pejabat/ Kurator/ Pengurus yang berwenang sehubungan dengan proses Kepailitan/ PKPU dalam lingkup pengadilan niaga, yang diadakan/ dilakukan oleh Hakim Pengawas, Kurator/ Pengurus, Kreditur dan Debitur.

[nama kota] [tanggal, bulan, tahun]
                   Pemberi Kuasa                                                        Penerima Kuasa
                             Materei
                            Rp. 6000
                    (.......................)                                                      (.......................)

Sabtu, 24 November 2018

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya - Hukum adalah salah satu ilmu yang penting dan erat hubungannya dengan berbagai ilmu yang ada. Dalam pembentukan hukum, diperlukan berbagai pendekatan dengan ilmu lainnya khususnya ilmu sosial.

Adapun hubungan antara ilmu hukum dengan beberapa ilmu sosial lainnya adalah sebagai berikut:

A.    Ilmu hukum dengan Ilmu politik

Dalam hal pemerintahan pasti akan dijumpai adanya politik. Hukum dibuat oleh pemerintah, dimana hukum dibuat untuk dilaksanakan dan di taati. Dalam hal ini akan tampak, bahwa pemerintah adalah kekuasaan dan didalamnya terdapat politik yang bermain didalamnya. Dan dalam perpolitikan, hukum hadir untuk mengatur jalannya perpolitikan yang ada.

B.     Ilmu Hukum dengan Ilmu antropologi

Putra PM Siregar dalam blognya menuliskan hubungan antara ilmu hukum dengan antropologi tidak dapat dilepaskan karena antropologi membantu untuk menjelaskan tentang kerja dari kehidupan masyarakat sebagai satu kesatuan budaya. Hukum memang tidak dapat dilepaskan, karena menurut ilmu antropologi hukum, hukum berasal dari pemikiran manusia satu dan berkembang menjadi suatu kebudayaan atau adat hingga menjadi hukum yang disahkan.

C.     Ilmu hukum dengan ilmu psikologi

Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari dan membahas bagaimana mencapai kebenaran dan keadilan yang mana sangat terkait dengan psikologi karena keadilan dan kebenaran adalah hal yang sangat subjektif dan bersifat psikologis. Dalam praktik hukum, akan melibatkan unsur psikologi untuk mencapai suatu kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya.

D.    Ilmu Hukum dengan ilmu hukum tata negara

Dalam pelaksanaan tata negara, selain belajar tentang sistem pelaksanaann tata negara juga mempelajari hukum yang berlaku dalam pelaksanaan tersebut. Karena, untuk mengatur jalannya tata negara, ada hukum yang berlaku. Sehingga pelaksanaan tete negara tidak terhambat dan tertib dalam pelaksanaannya.

Rabu, 21 November 2018

TUJUAN ILMU HUKUM

Tujuan Ilmu Hukum
TUJUAN ILMU HUKUMDalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Prof. Drs. C.S.T. Kansil menuliskan, Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding Tot de studie van Het Nederlandse Rect menyatakan tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Menurut Soejono Dirjdosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan masyaratkat dalam berhubungan dengan orang lain agar tercipta perdamaian.  Sedangkan tujuan ilmu hukum adalah untuk memiliki kemampuan dan untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.