|
Pengertian Insider Trading |
Pengertian Insider Trading - Insider
trading secara harafiah berarti perdagangan orang dalam. Dalam istilah hukum
pasar modal, "Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh
mereka yang tergolong orang dalam/perusahaan (dalam arti luas), dimana perdagangan
efek tersebut didasarkan karena adanya suatu informasi orang dalam/ (inside
information) yang penting dan mengandung fakta material, dimana pelaku Insider
Trading (Inside Trader) mengharapkan keuntungan ekonomi, secara langsung atau
tidak langsung. Praktek insider trading merupakan salah satu praktek yang
melanggar prinsip keterbukaan dalam pasar modal.
Sedangkan
menurut Munir Fuadi, Insider Trading adalah perdagangan efek yang dilakukan
oleh mereka yang tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam artian luas),
perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi karena adanya suatu “informasi
orang dalam” (inside information) yang penting dan belum terbuka untuk umum,
dengan perdagangan mana, pihak pedagang insider tersebut mengharapkan akan
mendapatkan keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak langsung,
atau yang merupakan keuntungan jalam pintas (short swing profit).
Dari
pengertian insider trading tersebut di atas, maka secara yuridis, ditemukan
beberapa elemen dari suatu pranata hukum Insider trading, yaitu sebagai
berikut:
- Adanya perdangan efek;
- Dilakukan orang dalam perusahaan;
- Adanya inside information;
- Inside Information tersebut belum
terbuka untuk umum;
- Perdagangan dimotivisir oleh adanya
inside information tersebut, dan
- Tujuannya untuk mendapat keuntungan yang
tidak layak
Ada
dua istilah penting dalam rumusan ini, yakni “orang dalam” dan “informasi orang
dalam”. Yang termasuk kategori orang dalam misalnya adalah: komisaris,
direktur, pegawai perusahaan, dan pemegang saham utama perusahaan. Selain itu,
orang di luar perusahaan bisa profesional atau pegawai perusahan lain yang jadi
konsultan, kontraktor, pemasok juga merupakan orang dalam.
Adapun
informasi orang dalam adalah informasi material tentang perusahaan yang belum
diumumkan kepada publik. Sampai di sini, kita bisa menyimpulkan bahwa transaksi
orang dalam atau insider trading adalah transaksi saham yang didasari informasi
penting tentang perusahaan yang masih rahasia. Transaksi itu bisa dilakukan
oleh orang dalam perusahaan maupun pihak luar. Selain
itu, praktek tersebut juga merupakan praktek perdagangan saham yang tidak adil
(unfair trading) karena posisi inside trader yang lebih baik (dalam kepemilikan
informational advantages) dibandingkan dengan investor lain.
Dalam
pasar modal, prinsip keterbukaan informasi wajib dilakukan untuk menjaga
kepercayaan investor dan menjaga terciptanya pasar yang baik. Informasi yang
harus di-disclose adalah seluruh informasi mengenai keadaan usahanya yang
meliputi aspek keuangan, hukum manajemen dan harta kekayaan perusahaan kepada
masyarakat.
Pelanggaran
terhadap prinsip keterbukaan masih banyak terdapat dalam praktek pasar modal
diseluruh dunia. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan
dipasar modal adalah insider trading. Tujuan
pelaksanaan prinsip keterbukaan untuk membantu menetapkan harga pasar yang
akurat, relevan dengan kebutuhan investor canggih atau profesional (sophisticated
investor) yang memerlukan informasi untuk keputusan investasi
Pengaturan
insider trading terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal pasal 95 sampai Undang- undang tersebut. Di dalam Pasal 95 mengatur
bahwa : “Orang
dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam
dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efeknya. Emiten atau Perusahaan
Publik dimaksud atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten
atau Perusahaan Publik yang bersangkutan". Yang
termasuk orang dalam pasal tersebut adalah Corporate Insiders. Secara teknis rate
Insiders dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- Traditional
Insiders merupakan pihak yang berada dalam fiduciary position (pihak yang wajib
menjalankan fiduciaryn obligation di dalam perusahaan) di dalam emiten atau
Perusahaan Publik. Yang termasuk dalam traditional insiders adalah Komisaris,
Direktur, Pegawai, Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik.
- Temporary
Insiders atau quasi insiders adalah pihak luar perusahaan mempunyai hubungan
trust dan confidence dengan perusahaan atau mempunyai hubungan jangka pendek
yang mengakibatkan fiduciary Obligations mereka kepada perusahaan. Oleh karena
hubungan tersebut memungkinkan pihak luar tersebut memperoleh inside
information. Yang termasuk dalam temporary insiders adalah konsultan hukum,
notaris, akuntan atau penasehat keuangan dan investasi, serta pemasok atau
kontraktor yang bekerja sama dengan emiten;perusahaan publik tersebut.
Beberapa
pertimbangan adanya insider trading antara lain sebagai berikut:
- Insider Trading berbahaya bagi mekanisme
Pasar yang Fair dan Efisien;
- Insider Trading Juga berdampak Negatif
bagi emiten;
- Kerugian Materiil bagi Investor, dan.
- Kerahasiaan itu milik negara (Teori
Business Property)