Perbedaan antara positivism hukum dan aliran
hukum alam dilihat dari ontologi, epistemologi dan aksiologi adalah sebagai berikut:
ASPEK ONTOLOGI HUKUM.
ALIRAN POSITIVISME
HUKUM
|
ALIRAN HUKUM ALAM
|
|
ASPEK ONTOLIGI
|
Aliran Positivisme Hukum, memaknai
“hakekat hukum” adalah norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan
suatu negara. Dengan demikian dengan aliran ini peraturan perundang-undangan
merupakan aturan hukum positif.
|
Aliran
Hukum Alam/Kodrat memaknai “hakekat hukum” itu sebagai asas-asas kebenaran
dan keadilan atau asas-asas moral yang bersifat kodrati dan berlaku
universal. Dengan demikian dimana pun berlaku prinsip bahwa tindakan yang
im-moral merupakan tindakan yang tidak benar, tidak adil dan melanggar hukum.
|
ASPEK EPISTEMOLOGY
|
ALIRAN POSITIVISME HUKUM
|
ALIRAN HUKUM ALAM
|
ASPEK EPISTEMOLOGY
|
doktrinal deduktif
|
doktrinal deduktif
|
ASPEK AKSIOLOGI
Menurut
Sidharta, Aksiologi Hukum (ajaran tentang nilai hukum) dikaitkan dengan tujuan
hukum, yaitu sebagai berikut :
|
ALIRAN POSITIVISME
HUKUM
|
ALIRAN HUKUM ALAM
|
ASPEK
AKSIOLOGI
|
Positivisme Hukum, aspek aksiologis
diperjuangkan nilai “kepastian hukum”, dengan sumber hukum formal berupa
Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini dapat diwujudkan melalui asas legalitas
yang merupakan rokh (spirit) dari Positivisme Hukum.
|
Aliran Hukum Alam / Kodrat, karena
senantiasa membebaskan diri dari keterikatan waktu (kekinian), ruang, dalam
mana hukum dipandang berlaku universal dan abadi. Maka bisa dikatakan
“aksiologi hukum” sebagai nilai abadi dari hukum adalah “keadilan” yang juga
bersifat abadi (eterna justice).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar