Senin, 01 Januari 2018

Perbedaan antara positivism hukum dan aliran hukum alam dilihat dari ontologi, epistemologi dan aksiologi

Perbedaan antara positivism hukum dan aliran hukum alam dilihat dari ontologi, epistemologi dan aksiologi adalah sebagai berikut:

ASPEK ONTOLOGI HUKUM.
ALIRAN POSITIVISME HUKUM
ALIRAN HUKUM ALAM
ASPEK ONTOLIGI
Aliran Positivisme Hukum, memaknai “hakekat hukum” adalah norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara. Dengan demikian dengan aliran ini peraturan perundang-undangan merupakan aturan hukum positif.
Aliran Hukum Alam/Kodrat memaknai “hakekat hukum” itu sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan atau asas-asas moral yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Dengan demikian dimana pun berlaku prinsip bahwa tindakan yang im-moral merupakan tindakan yang tidak benar, tidak adil dan melanggar hukum.

ASPEK EPISTEMOLOGY

ALIRAN POSITIVISME HUKUM
ALIRAN HUKUM ALAM
ASPEK EPISTEMOLOGY

doktrinal deduktif
doktrinal deduktif


ASPEK AKSIOLOGI
Menurut Sidharta, Aksiologi Hukum (ajaran tentang nilai hukum) dikaitkan dengan tujuan hukum, yaitu sebagai berikut :


ALIRAN POSITIVISME HUKUM
ALIRAN HUKUM ALAM
ASPEK AKSIOLOGI
Positivisme Hukum, aspek aksiologis diperjuangkan nilai “kepastian hukum”, dengan sumber hukum formal berupa Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini dapat diwujudkan melalui asas legalitas yang merupakan rokh (spirit) dari Positivisme Hukum.
Aliran Hukum Alam / Kodrat, karena senantiasa membebaskan diri dari keterikatan waktu (kekinian), ruang, dalam mana hukum dipandang berlaku universal dan abadi. Maka bisa dikatakan “aksiologi hukum” sebagai nilai abadi dari hukum adalah “keadilan” yang juga bersifat abadi (eterna justice).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar