Selasa, 14 November 2017

PENGERTIAN PENGANGKUTAN DAN ASAS HUKUM PENGANGKUTAN

PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM PENGANGKUTAN

PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM PENGANGKUTAN - Pengangkutan adalah kegiatan pemuatan ke dalam alat pengangkut, memindahan ketempat tujuan dengan alat pengangkut dan penurunan dari alat pengangkut baik mengenai penumpang ataupun barang. Jadi dengan kata lain pengangkutan adalah suatu alat untuk memindahkan orang dan barang atau benda ketempat yang lain.[1]
Pengangkutan udara diatur terdapat dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.       Perjanjian - perjanjian internasional tentang penerbangan
1.      Perjanjian Warsawa, 12 Oktober 1992.
2.      Perjanjian Penerbangan Internasional Paris, 13 Oktober 1919
3.      Perjanjian Roma (Tahun 1933 dan 1952).
4.      Perjanjian Chicago (Tahun 1944).
b.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
c.       Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab pengangkut Angkutan udara.
Arti hukum pengangkutan bila ditinjau dari segi keperdataan, dapat ditunjuk sebagai keseluruhan peraturan-peraturan, didalam kodifikasi (KUHPerdata, KUHD) serta diluar kodifikasi yang didasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi akibat pemindahan orang atau barang-barang dari suatu tempat ke tempat yang lain untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu serta termasuk perjanjian yang memberikan perantara dalam mendapatkan suatu pengangkutan.[2]
Tujuan pengangkutan sendiri mempunyai arti memindahkan orang, dan benda atau barang serta mengantarkan orang atau suatu barang ke tempat tujuan dengan mengutamakan keselamatan dan tiba tepat pada waktunya.[3]
Asas-asas hukum pengangkutan merupakan landasan filosofi yang diklasifikasi menjadi dua, yaitu asas hukum publik dan asas hukum perdata.[4]
PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM PENGANGKUTAN

1.        Asas hukum publik.
Landasan Undang-Undang yang lebih mengutamakan kepentingan umum dan kepentingan orang banyak.
2.        Asas hukum perdata.
Asas hukum perdata merupakan landasan hukum yang hanya berlaku serta berguna bagi kedua belah pihak dalam suatu pengangkutan niaga, yaitu antara pihak pengangkut dan pihak pengguna jasa. Asas-asas hukum yang bersifat perdata yaitu sebagai berikut:
1)      Asas perjanjian.
 Perjanjian pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuk tertulis, dan cukup dengan kesepakatan para pihak. Akan tetapi untuk menyatakan bahwa perjanjian itu sudah terjadi atau sudah ada harus dibuktikan dan didukung oleh dokumen pengangkutan.
2)      Asas koordinatif.
Para pihak dalam pengngkutan mempunyai suatu kedudukan setara, dan tidak ada pihak yang mengatasu atau membawahi yang lain. Walaupun pengangkut menyediakan jasa dan melaksanakan perintah penumpang, namun pengangkut bukanlan bawahan dari penumpang.
3)      Asas campuran.
Bahwa makna dari pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis pernjajian yaitu pemberi kuasa, penyimpanan barang, dan melakukan pekerjaan dari penumpang atau pemilik barang kepada pengangkut. Adapun ketiga jenis perjanjian ini berlaku pada pengangkutan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian pengangkutan.
4)      Asas retensi
Retensi mengandung arti bahwa pengangkutan tidak menggunakan hak retensi atau suatu hak yang bertentangan dengan tujuan dan fungsi pengangkutan. Pengangkutan mempunyai kewajiban untuk menyimpan barang atas biaya dari pemiliknya.
5)      Asas pembuktian dan dokumen.
Setiap terjadinya suatu perjanjian pengangkutan harus selalu dibuktikan dengan suatu dokumen pengangkutan, namun apabila tidak ada dokumen pengangkutan berarti perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.




[1] Abdulkadir Muhammad, Hukum pengangkutan niaga, Bandung, Citra Aditya, 2008, Hal 5.
[2] Sutino Usman Adji, dkk. Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990, hal. 2.
[3] Abdulkadir Muhammad, Op Cit hal. 16.
[4] Ibid, Hal.13.

Senin, 13 November 2017

CONTOH SURAT KUASA AMBIL

CONTOH SURAT KUASA AMBIL
SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                 :
Tempat/tgl lahir    :
Pekerjaan           :
Alamat               :

Dengan ini menunjuk Domisili Hukum dan memberikan Kuasa kepada:            
Nama                 : 
Tempat/tgl lahir    : 
Pekerjaan           :          
Alamat               : 

Untuk mengurus Proses Peralian Hak pada Kantor Pertanahan  _____ , atas: Sertifikat Hak Milik Nomor:_____ ,  seluas  + _____ m2  ( _____meter persegi), terletak di Desa _____  Tercatat atas nama  _____ . Dan, apabila sertifikat tersebut telah selesai prosesnya berhak untuk mengambilnya.

Guna keperluan tersebut di atas Pemegang Kuasa diberi kewenangan untuk menghadap Pejabat di mana saja diperlukan, serta menandatangani Surat-surat, Akta-akta, dan selanjutnya melakukan apa pun juga untuk keperluan Pemberi Kuasa.

Demikian Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                            
                                                                                           (Kota, tanggal)

Penerima Kuasa                                                                     Pemberi Kuasa


_____________                                                                      ____________



Minggu, 12 November 2017

CONTOH SURAT KONTRA GARANSI

CONTOH SURAT KONTRA GARANSI

KONTRA GARANSI

Kepada Yth,
BANK _____
Jln. _____

Dengan hormat,
Perihal: Kontra Garansi

Berkenaan dengan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh BANK _____Nomor: _____ Tanggal: _____ Sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) atas nama _____ yang ditujukan kepada  _____ di _____ untuk keperluan _____ , maka kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bersedia dan setuju untuk menyanggupi sebagai penjamin (borg/Surety) dan sebagai debitur utama:
1. Untuk membayar kepada BANK _____ . pada tagihan/tuntutannya yang pertama suatu jumlah uang yang sama besarnya dengan jumlah yang telah dibayarkan oleh BANK _____ berdasarkan surat Garansi Bank termaksud kepada badan, perusahaan, dan/atau orang yang tersebut di atas; serta setiap pengeluaran atau biaya yang telah terutang sehubungan dengan pemberian Garansi Bank tersebut.
2. Untuk bersama  ini memberi  kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada BANK _____ untuk setiap saat membebani (mendebet)  rekening  milik  yang  bertanda  tangan  di bawah ini pada kantor BANK _____ atau pada setiap Cabang Kantor BANK _____ di mana pun juga untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan surat ini, tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh BANK _____ berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang, dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapat-kan kembali jumlah yang mungkin masih tersedia.
3. Untuk melepaskan keuntungan atas pengecualian, pembagian, serta lain-lain hak, hak istimewa, dan hak pengecualian yang dianugerahkan oleh Undang-Undang kepada seseorang penjamin termasuk seperti yang tercantum di dalam Pasal-pasal 1834, 1847, 1848, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Pemberian jaminan ini tunduk kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan yang bertanda tangan di bawah ini menyetujui tunduk kepada Keputusan-keputusan Pengadilan Negeri _____ .

Hormat kami,
- Meterai -

PEMOHON