Rabu, 01 November 2017

CONTOH SURAT PERJANJIAN FRANCHISE

CONTOH SURAT PERJANJIAN FRANCHISE
SURAT PERJANJIAN
FRANCHISE RESTORAN AYAM TERASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Bapak Busaimi. S.H., Direktur Restoran Ayam Terasi beralamat di Jl. T.Nyak. Arief No. 21 Lamnyong, Banda Aceh, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran Ayam Terasi dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
2.      Ibuk Sarah. S.Pd., swasta beralamat di Jl. Banda Aceh-Medan No. 32 Meureudu Pidie Jaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.
Pada hari ini Jumat, tanggal 11-01-2013 bertempat di kantor Restoran Ayam Terasi di alamat tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
·         Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saja yang dikenal dengan nama Restoran Ayam Terasi.
·         Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyajikan makanan Ayam Terasi untuk wilayah Pidie Jaya.
·         Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan Ayam Terasi serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
·         Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka restoran yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Pidie Jaya.
·         Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Restoran Ayam Terasi untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
·         Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian degnan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1:
Syarat-Syarat Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
1.      memiliki tempat usaha baik miliki sendiri atau hak sewa minimal 5 (lima) tahun seluas 400 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir.
2.      menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 15 (lima belas) kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (lima puluh) kendaraan roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen.
3.      menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.
4.      tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Ayam Terasi yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 2:
Franchisee Fee dan Royalti
1.      Franchisee setuju membayar Franchisee Fee sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditanda tangani.
2.      Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3.      untuk keperluan promosi secara nasional produk Ayam Terasi, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4.      marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya diepergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk Ayam Terasi secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.
Pasal 3:
Sengketa dengan Pihak Ketiga
Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha restoran yang dikelolanya.
Pasal 4:
Syarat Pembuka Restoran oleh Franchisee
1.      Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di beralamat di Jl. Banda Aceh-Medan No. 32 Meureudu Pidie Jaya, dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 2 (dua cabang) antara lain:
a. cabang di  kantin MAN 1 Pidie Jaya.
b. cabang DI kantin SMAN 2 bandar dua pidie jaya.
2.      Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
3.      dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.



Pasal 5:
Kewajiban Franchisor
Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban untuk:
1.      memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Ayam Terasi.
2.      menyediakan desain interior, pelatihan dan materi pelatihan untuk para pekerja restoran franchisee atas biaya franchisor sendiri.
3.      menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4.      memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila restoran franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5.      memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membantu franchisee memproleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.
Pasal 6:
Kewajiban Franchisee
1.      seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu Ayam Terasi yang sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggungan franchisee sendiri.
2.      franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
3.      franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
Pasal 7:
Biaya-Biaya
1.      Franchisee setuju membayar kepada franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2.      Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
Pasal 8:
Pajak
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh franchisee kepada franchisor yang atas pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh franchisee.
Pasal 9:
Perubahan Sistem
Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan sistem marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee.
Pasal 10:
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 10 desember 2013 dan berakhir pada tanggal 10 desember 2018 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dngan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Pasal 11:
Kuasa
1.      Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada franchisor untuk sewaktu-waktu seuai dengan keinginan franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee tanpa pengecualian apapun juga.
2.      seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee.
Pasal 12:
Laporan
1.      Franchisee setuju memberikan laporan penjualan secara periodic setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2.      dalam sekali setahun franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3.      laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
Pasal 13:
Rahasia Dagang
Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan sistem, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari franchisor.
Pasal 14:
Pembatalan
Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:
1.      apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2.      apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3.      dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a.       membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b.      Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya.
c.       Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
d.      Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor.
e.       Franchisee dengan segera mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f.       Franchisee memberikan kuasa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.



Pasal 16:
Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pasal 16:
Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat danditandatangani di Banda Aceh pada tanggal 10 Desember 2013.

Franchisor                                                                                                             Franchisee.



( Busaimi. S.H )                                                                                                        ( Sarah. S.Pd. )

Selasa, 31 Oktober 2017

CONTOH PLEDOI

CONTOH PLEDOI

KANTOR ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM
MUHAMMAD IQBAL & ASSOCIATES
Jalan T.Nyak.Arief, no. 69, Lingke, Banda Aceh.

Kepada Yang Terhormat :
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
PDM-01/SKA/Ft.1/IV/2013
Pengadilan Negeri Banda Aceh
di-
Banda Aceh

NOTA PEMBELAAN

Untuk dan atas nama terdakwa :

Nama Lengkap                                 : Syafi’I bin Abdullah
Tempat lahir, Tgl lahir                   : Banda Aeh, 10 Oktober 1980
Umur                                                 : 33 tahun
Jenis Kelamin                                  : Laki - laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    : Indonesia
Tempat Tinggal                                : Lampriet, Banda Aceh
Agama                                                : Islam
Pekerjaan                                          : Guru

Dengan ini kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan sebagai berikut:

I.                  PENDAHULUAN
  
·         Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan
·         Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat.
Pertama-tama kami Tim Penasehat Hukum menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini.
Kami Tim Penasehat Hukum merasa bahwa Majelis Hakim telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidangan ini. Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya hingga sampai kepada sebuah tuntutan. Juga kepada terdakwa dan penasehat hukum telah diberi kesempatan yang sama untuk menyanggah apa-apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sampai kepada nota pembelaan.
Kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh sistem peradilan di Indonesia dan sangat berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang-Undang  No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

II.               TENTANG DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM

A.     Dakwaan
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu :
Primair :  Pasal 340 KUHP
Subsidair : Pasal 338 KUHP

B.     Tuntutan
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menuntut terdakwa sebagai berikut :

1.       Menyatakan  Terdakwa bersalah “Melakukan Tindak Pidana pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15  ( lima belas ) tahun dikurangi  selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar
3.      Menyatakan barang bukti berupa :
·         1 ( satu ) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 60 cm ( enam puluh sentimeter ) dengan gagangnya terbuat dari kayudirampas untuk dimusnahkan.
·         1 ( satu ) lembar jaket merk mode warna biru bergaris putih yang ada bercak darahnya dikembalikan kepada terdakwa
·         1 ( satu ) lembar kerudung warna hijau yang ada bercak darahnya.
·         1 ( satu ) lembar atasan mukena warna putih yang ada bercak  darahnya dikembalikan kepada ahli warisnya.
4.      Menetapkan agar  Terdakwa  membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, -(lima ribu rupiah)

III.           TENTANG FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

A.      Keterangan Saksi - saksi :

1.        Saksi A menerangkan bahwa:
Didepan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·         Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari minggu tgl 28 juli 2013 sekitar jam 15.30 Wib didusun Tunggai gampong Lamgugob , Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
·         Bahwa beberapa menit sebelum kejadian terjadi saksi Arbatun sedang berada didalam rumah korban tepatnya dikamar depan yang berbatasan dengan kamar korban kemudian saksi nurhalimah mengatakan kepada saksi arbai bahwa terdakwa datang dan masuk kedalam rumah korban tersebut melalui pintu depan rumah dan langsung menuju kamar korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang yang dililit dengan kain kuning. Bahwa tidak lama kemudian saksi Nurhalimah mendengar suara jeritan korban meminta tolong kemudian saksi dan kakak saksi yaitu Arbatun mendatangi korban dan mencoba masuk keruang tengah bagian tengah rumah terdakwa sudah berada berada diruang tengah menuju keluar rumah, sambil mengancam saksi sambil mengacungkan pedang kepada saksi,sehingga membuat saksi ketakutan dan menuju rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
·         Bahwa saksi melihat terdakwa pulang kerumah dengan dibonceng dengan menggunakan sepeda motor.
·         Bahwa saksi Abidin ingin menyelamatkan korban kemudian ia mengambil satu buah kayu balok yang diambil dari depan rumah nya kemudian saksi memukulkannya kearah bahu terdakwa sebanyak 4 kali tetapi terdakwa tetap menebaskan parang yang ada ditangannya kearah leher korban sehingga korban tidak berdaya lagi.

2.      Saksi R menerangkan bahwa :

·         Saksi adalah istri daripada terdakwa dan berumah tangga selama 10 tahun dengan dikaruniai 3 orang anak, saksi sedang hamil anak ke 4
·         Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa terganggu kejiwaannya sehingga terdakwa harus mengkonsumsi obat yang diberikan oleh pihak rumah sakit Anshari Saleh dan sampai sekarang terdakwa masih mengkonsumsi obat – obata tersebut.
·         Bahwa terdakwa mengkonsumsi obat – obatan tersebut sudah sejak tahun 1997
·         Bahwa terdakwa sering melamun dan sering menangis dengan tanpa alasan yang jelas
·         Bahwa hubungan seksual antara saksi dengan terdakwa masih bisa dilakukan akan tetapi gairah sexnya sudanh berkurang.
·         Hubungan sex hanya 1 kali dalam 1 minggu.
·          
3.      Saksi S menerangkan bahwa :

·         Bahwa saksi adalah ayah kandung dari terdakwa
·         Bahwa terdakwa telah mengalami gangguan jiwa sejak berhenti sekokah tsanawiyah kelas III.
·         Bahwa terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa terdakwa sering mendapat bisikan – bisikan yang menyuruh terdakwa untuk membunuh dan saksi menyuruh terdakwa untuk tidak terpengaruh.
·         Bahwa saksi pernah melihat terdakwa berjalan keluar rumah dengan menggunakan jubah dan dilehernya digantung tasbih.
·         Bahwa saksi sering membawa terdakwa berobat atau membelikan obat dirumah sakit Zainal Abidin saleh agar penyakitnya tidak kumat.
·         Bahwa apabila obat dari rumah sakit habis terdakwa mengamuk.
·         bahwa terdakwa sangat rajin melaksanakan ibadah shalat.

B.     Keterangan saksi – saksi Ahli

1.        Saksi ahli H.Achyar Nawi Husin, Sp. KJ Bin H.Nawi Husin menerangkan bahwa :

·         Bahwa saksi adalah orang yang melakukan pemeriksaan psikiater terhadap terdakwa dan melakukan observasi berdasarkan permintaan penyidik.
·         Bahwa saksi membenarkan surat pengantar nomor : 445/3966/Yanmed/RS.AS yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar merupakan surat hasil pemeriksaan terhadap terdakwa.
·         Bahwa hasil diagnosa adalah :
Aksis I :
Gangguan Skizkofrenia tak terinci yaitu gangguan jiwa berat yang ditandai dengan testing realita terganggu, gejala – gejala yang nampak terhadap terdakwa sering terdakwa yaitu sering melamun karena fikirannya kosong, bertingkah laku aneh misalnya tertawa sendiri, berbicara sendiri dan ada halusinasi misal ada bisikan-bisikan. Halusinasi munculnya dipengaruhi banyak faktor neuron-neuron yang banyak diotak. Halusinasi bisa melalui 5 (lima) macam yaitu sesuai dengan panca indra terdakwa. Terutama yang terdakwa lihat dan dengar.
 Aksis II :
 Gangguan Kepribadian Antisosial yaitu masalah kepribadian terdakwa ybs, suka melakukan tindakan kriminal, yang tidak disadarinya. DII. Emosi terdakwa datar.
·         Bahwa dari hasil observasi terhadap terdakwa yang dilakukan terus menerus sejak tahun 1997 terdakwa telah mengonsumsi obat. 8 Agustus 2013 terakhir mengonsumsi obat. Pada saat ditahan waktu kejadian 29 Juli 2013.
·         Bahwa fungsi obat adalah hanya untuk mengurangi bukan untuk menyembuhkan.
·         Bahwa terapi lain yang digunakan kepada terdakwa adalah dengan farmakologi yaitu melalui obat-obatan, psikotropi yaitu untuk memperbaiki psikiater, dan sosio terapi yaitu dukungan lingkungan yang membantu.
·         Bahwa pada tahun 1997 riwayat penyakit terdakwa sudah berat.
·         Bahwa penyembuhan terhadap penyakit terdakwa yaitu secara klinis dan sosial.
·         Bahwa obat yang diberikan untuk terdakwa adalah obat jenis generik. Walaupun dengan obat paten untuk klinisnya, terdakwa tidak bisa sembuh 100%.
·         Bahwa terdakwa masih mampu berhubungan seksual.

2.       ISTI RAHAYU, S.pd, S.Psi.,M.Psi. keterangan dalam berkas perkara dengan dibawah sumpah dibacakan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
·         Bahwa saksi ahli pada saat diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
·         Saksi menerangkan bahwa mengerti dan bersedia didengar keterangannya sebagai ahli serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
·         Saksi menerangkan dirinya bersedia untuk mengangkat sumpah sesuai dengan agama yang saksi yakini yaitu agama islam.
·         Saksi menerangkan bahwa sebelumnya dirinya tidak mengenal dengan sdr. Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan orang tersebut.
·          Saksi menerangkan bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sejak tahun 1995 s/d 2013 saksi menjabat (gadik muda) tenaga pendidikan dibidag psikologi di Akademi Kepolisian (Semarang). Dan pada tahun 2011 s/d sekarang saksi bertugas sebagai Kabag Psi (Psikologi) di Polda Kalsel.
·         Saksi menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Psikologi untuk memberikan pelayanan psikologi terhadap masyarakat meliputi : pemeriksaan, konsultasi, konseling maupun psiko terapi.
·         Saksi menerangkan bahwa saksi orang yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap sdr. Terdakwa.
·         Saksi menerangkan bahwa benar surat pengantar Nomor : R/216/X/2013/Rosdm, yang diperlihatkan kepada saksi adalah merupakan surat hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Dapat dijelaskan hasil dari psikologi tersebut terhadap yang bersangkutan yakni :
a.      Klien menganggap dirinya memiliki kekuatan gaib atau mistik
b.      Klien merasa ada suara yang didengarnya berupa bisikan untuk membunuh korban dan tidak ada dihukum
c.       Klien mengalami gangguan mental yang ditandai dengan adanya wahan dan halusinasi atau efek datar, tidak sensitif terhadap norma (hukum).

·         Saksi menerangkan bahwa penyakit yang diderita oleh sdr. Terdakwa tersebut maka saksi simpulkan bahwa sdr. Terdakwa tidak dapat mempertanggung jawab tindakannya.
·         Saksi menerangkan bahwa tersangka tersebut pada saat melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menghilangkan jiwa korban HAJIJAH tersebut dengan mengatakan korban adalah kafir menurut saksi tersangka tersebut sudah terganggu kejiwaannya dikarenakan sdr. Terdakwa merupakan penderita waham mistik magic dan halusinasi.
·         Saksi menerangkan bahwa benar akan menimbulkan dampak seperti menyerang orang, merusak dan bunuh diri, karena terdakwa SYAFI’IE bin ABDULLAH mengidap penyakit gangguan jiwa tersebut (Skizofrenia).


C.      Keterangan Terdakwa , dipersidangan menerangkan sebagai berikut :

·         Bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pembunuhan terhadap korban HAJIJAH dengan cara menebaskan parang kearah leher korban serta bagian tubuh lainnya. Sehingga korban meninggal dunia yaitu pada hari jum’at tanggal 29 Juli 2013 sekitar jam 16.45 Wib dirumah korban pada dusun Tunggai gampong Lamgugob , Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
·         Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan karena adanya bisikan gaib yang menyuruh terdakwa untuk membunuh korban HAJIJAH sehingga terdakwa berangkat dari rumahnya menuju tempat (rumah) korban dengan membawa sebilah parang yang panjangnya 60 cm dengan menumpang ojek.
·         Benar bahwa terdakwa sedang tidak berpakaian (bugil) dan ia tidak ada rasa malu.
·         Benar pada saat Terdakwa melakukan pembunuhan itu dia tidak mengkonsumsi obat.

D.     Surat

·         Visum et Repertum Nomor : 391/IPJ/VII/2011 tanggal 29 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rahmat Setiawan.



IV.            ANALISA YURIDIS

·         Majelis Hakim  Yang Terhormat
·         Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa sendiri, maka kami penasehat hukum terdakwa tidak akan menganalisa lagi unsur pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primer dan unsur pasal 338 sebagaimana dakwaan Subsidair, karena hal tersebut sudah jelas dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat pula terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sebagaimana didalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari kamis tanggal 1 november 2013  yaitu Terdakwa telah terbukti bersalah “Melakukan Tindak Pidana pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana.
Akan tetapi jika dipandang dari segi penerapan Sanksi Pidana ( HUKUMAN ) maka kami selaku Penasihat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan jaksa Penuntut Umum atas beratnya pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa dengan menuntut Terdakwa selama 15 (lima belas) tahun Penjara karena Hukuman tersebut sangatlah terlalu  berat bagi terdakwa.

·         Majelis Hakim  Yang Terhormat
·         Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan ahli dr Ahyar Nawi Husni, Sp Kj.Bin  H. Nawi Husin diperoleh suatu bukti bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban rusdiana dengan cara menebaskan senjata tajam jenis panjang dengan ukuran panjang 60 cm berulang ulang kearah leher belakang korban dengan menyatakan bahwa korban “ ibu kamu kafir “ serta mengenai bagian tubuh lainnya yaitu kepala, lengan kanan dan punggung sehingga korban meninggal dunia adalah disebabkan kondisi terdakwa dimana jiwanya sakit yaitu terdakwa menderita gangguan Skizofrenia tak terinci atau gangguan jiwa berat dan gangguan kepribadian antisosial yaitu masalah kepribadian terdakwa suka melakuka tindakan kriminal yang tidak disadarinya, oleh karena itu maka perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibebani pertanggung jawaban pidana kepadanya dikarenakan adanya Alasana pemaaf berdasarkan pasal 44 ayat ( 1 ) KUHP.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi dari Isti Rahayu,S.pd, M.Psi pada tanggal 20 Oktober 2013 dihadapan penyidik terhadap terdakwa, yang keterangannya dibacakan didepan persidangan diperoleh bukti bahwa terdakwa mengalami gangguan Skizofrenia serta ganggun kpribadian Schozoid serta gangguan persepsi halusinasi Auditorik sehingga menimbulkan gejala yang mana terdakwa ada mendengar bisikan suara yang menyuruh untuk membunuh korban da menganggap dirinya memiliki kekuatan Gaib ( mistik )
Berdasarkan keterangan dua orang saksi ahli tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa terhadap terdakwa tidak dapat dapat dibebankan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan ang telah dilakukannya karena kondisi kejiwaan nya terganggu atau  sakit, dengan demikian perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu nyawa korban rusdiana jelas ditemukan alasan pemaaf oleh karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 44 ayat ( 1 ) KUHP menegaaskan barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan  yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna Akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum.
Asas pokok didalam hukum pidana adalah tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan.

V.                PENUTUP

·         Majelis Hakim  Yang Terhormat
·         Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dengan uraian tersebut diatas maka kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan rasa keadilan, akhirnya kami selaku Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim memutus sebagai berikut :

1.       Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena adanya alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) KUH Pidana
2.      Memasukkan terdakwa kedalam rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan (Rehabilitasi) selama 1 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat ( 2 ) KUH Pidana
Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negari Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.

Banda Aceh, 08 november 2013
Hormat kami
Penasihat Hukum Terdakwa



 (MUHAMMAD IQBAL, S.H, M.H.)

Senin, 30 Oktober 2017

CONTOH SURAT KUASA

CONTOH SURAT KUASA

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama             : Ismed sofyan alias memed
Umur              : 32 tahun
Agama           : islam
Pekerjaan      : polisi
Alamat            : Sp.4 Meurah Dua Kab. Pidie Jaya
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili di Kantor Kuasanya, dengan ini memberikan kuasa baik sendiri sendiri maupun bersama sama, kepada Muhammad iqbal, S.H., M. Ridwan, S.H. dan Mansur, S.H., Advokat pada Kantor Hukum MUHAMMAD IQBAL & Rekan, beralamat di Jln. T. Nyak Arief No.18. Jeulingke . Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

----- K H U S U S -----

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Pelapor /Tersangka/Terdakwa

Untuk itu, Penerima Kuasa berhak dan berwenang membuat dan menandatangani surat surat, menjalankan segala acara pada semua tingkat penyidikan dan peradilan, menerima panggilan dan menghadiri persidangan persidangan di pengadilan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan/atau keberatan atas penangkapan dan penahanan, mengajukan praperadilan, meminta dan mempelajari Berkas Acara Pemeriksaan,  memberikan keterangan/penjelasan baik tertulis maupun lisan, membuat, menandatangani dan mengajukan eksepsi, tanggapan dan pembelaan baik tertulis maupun lisan, mengajukan segala macam alat bukti termasuk surat, saksi dan ahli, menolak maupun menerima jawaban/ keterangan/tanggapan dan segala macam alat bukti termasuk surat, saksi dan ahli dari dan/atau yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyatakan keberatan dilakukan penyitaan, meminta dilakukan pencabutan penyitaan, membaca, mempelajari dan meminta berkas perkara, meminta penetapan dan putusan pengadilan, meminta salinan penetapan dan putusan pengadilan.

Selanjutnya, kepada Penerima Kuasa diberikan pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita ataupun penggantinya pada semua tingkat peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan Pemerintah Sipil maupun Militer diseluruh wilayah hukum RI, yang ada kaitannya perkara Pemberi Kuasa.

Dengan kata lain, Penerima Kuasa diberi kuasa sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan dan upaya hukum apapun, sepanjang menguntungkan Pemberi Kuasa serta tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

Penerima kuasa bilamana perlu, juga dapat menguasakan kembali kepada orang/pihak lain (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya dengan hak untuk menarik kembali kuasa yang telah dilimpahkan tersebut.


Banda Aceh, 8 oktober, 2013
Pemberi Kuasa,                                                       Penerima Kuasa,
 
Ismed sofyan                                                                         Muhammad Iqbal, S.H.