CONTOH PLEDOI
KANTOR ADVOKAT dan KONSULTAN
HUKUM
MUHAMMAD IQBAL & ASSOCIATES
Jalan T.Nyak.Arief, no. 69,
Lingke, Banda Aceh.
Kepada
Yang Terhormat :
Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
PDM-01/SKA/Ft.1/IV/2013
Pengadilan
Negeri Banda Aceh
di-
Banda
Aceh
NOTA PEMBELAAN
Untuk
dan atas nama terdakwa :
Nama
Lengkap :
Syafi’I bin Abdullah
Tempat
lahir, Tgl lahir : Banda
Aeh, 10 Oktober 1980
Umur : 33
tahun
Jenis
Kelamin : Laki
- laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
Tinggal : Lampriet,
Banda Aceh
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru
Dengan
ini kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan sebagai
berikut:
I.
PENDAHULUAN
·
Yang Mulia Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan
·
Jaksa Penuntut Umum Yang
Terhormat.
Pertama-tama
kami Tim Penasehat Hukum menyampaikan ucapan terima kasih yang
setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
pidana ini.
Kami
Tim Penasehat Hukum merasa bahwa Majelis Hakim telah bertindak adil dan
bijaksana terhadap semua pihak dalam persidangan ini. Majelis Hakim telah
memberikan kesempatan yang sama baik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk
membuktikan dakwaannya hingga sampai kepada sebuah tuntutan. Juga kepada
terdakwa dan penasehat hukum telah diberi kesempatan yang sama untuk menyanggah
apa-apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sampai kepada nota
pembelaan.
Kami
merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh sistem peradilan di
Indonesia dan sangat berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti yang
diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
II.
TENTANG
DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM
A.
Dakwaan
Bahwa
dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana yang
diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu :
Primair
: Pasal 340 KUHP
Subsidair
: Pasal 338 KUHP
B.
Tuntutan
Bahwa
Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menuntut terdakwa sebagai
berikut :
1.
Menyatakan
Terdakwa bersalah “Melakukan Tindak Pidana pembunuhan berencana” sebagaimana
diatur dalam pasal 340 KUHPidana.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas
) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa
tetap ditahan dan membayar denda sebesar
3.
Menyatakan barang bukti
berupa :
·
1 ( satu ) buah senjata tajam
jenis parang dengan panjang sekitar 60 cm ( enam puluh sentimeter ) dengan
gagangnya terbuat dari kayudirampas untuk dimusnahkan.
·
1 ( satu ) lembar jaket merk
mode warna biru bergaris putih yang ada bercak darahnya dikembalikan
kepada terdakwa
·
1 ( satu ) lembar kerudung
warna hijau yang ada bercak darahnya.
·
1 ( satu ) lembar atasan mukena
warna putih yang ada bercak darahnya dikembalikan
kepada ahli warisnya.
4.
Menetapkan agar
Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, -(lima ribu rupiah)
III.
TENTANG
FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
A.
Keterangan Saksi - saksi :
1.
Saksi A menerangkan bahwa:
Didepan
persidangan dan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·
Bahwa kejadian pembunuhan tersebut
terjadi pada hari minggu tgl 28 juli 2013 sekitar jam 15.30 Wib didusun Tunggai
gampong Lamgugob , Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
·
Bahwa beberapa menit sebelum
kejadian terjadi saksi Arbatun sedang berada didalam rumah korban tepatnya
dikamar depan yang berbatasan dengan kamar korban kemudian saksi nurhalimah
mengatakan kepada saksi arbai bahwa terdakwa datang dan masuk kedalam rumah korban
tersebut melalui pintu depan rumah dan langsung menuju kamar korban dengan
membawa sebilah senjata tajam jenis parang yang dililit dengan kain kuning.
Bahwa tidak lama kemudian saksi Nurhalimah mendengar suara jeritan korban
meminta tolong kemudian saksi dan kakak saksi yaitu Arbatun mendatangi korban
dan mencoba masuk keruang tengah bagian tengah rumah terdakwa sudah berada
berada diruang tengah menuju keluar rumah, sambil mengancam saksi sambil
mengacungkan pedang kepada saksi,sehingga membuat saksi ketakutan dan menuju
rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
·
Bahwa saksi melihat terdakwa
pulang kerumah dengan dibonceng dengan menggunakan sepeda motor.
·
Bahwa saksi Abidin ingin
menyelamatkan korban kemudian ia mengambil satu buah kayu balok yang diambil
dari depan rumah nya kemudian saksi memukulkannya kearah bahu terdakwa sebanyak
4 kali tetapi terdakwa tetap menebaskan parang yang ada ditangannya kearah
leher korban sehingga korban tidak berdaya lagi.
2.
Saksi R menerangkan bahwa
:
·
Saksi adalah istri daripada
terdakwa dan berumah tangga selama 10 tahun dengan dikaruniai 3 orang anak,
saksi sedang hamil anak ke 4
·
Bahwa saksi mengetahui bahwa
terdakwa terganggu kejiwaannya sehingga terdakwa harus mengkonsumsi obat yang
diberikan oleh pihak rumah sakit Anshari Saleh dan sampai sekarang terdakwa
masih mengkonsumsi obat – obata tersebut.
·
Bahwa terdakwa mengkonsumsi
obat – obatan tersebut sudah sejak tahun 1997
·
Bahwa terdakwa sering melamun
dan sering menangis dengan tanpa alasan yang jelas
·
Bahwa hubungan seksual antara
saksi dengan terdakwa masih bisa dilakukan akan tetapi gairah sexnya sudanh
berkurang.
·
Hubungan sex hanya 1 kali dalam
1 minggu.
·
3.
Saksi S menerangkan bahwa
:
·
Bahwa saksi adalah ayah kandung
dari terdakwa
·
Bahwa terdakwa telah mengalami
gangguan jiwa sejak berhenti sekokah tsanawiyah kelas III.
·
Bahwa terdakwa pernah bercerita
kepada saksi bahwa terdakwa sering mendapat bisikan – bisikan yang menyuruh
terdakwa untuk membunuh dan saksi menyuruh terdakwa untuk tidak terpengaruh.
·
Bahwa saksi pernah melihat
terdakwa berjalan keluar rumah dengan menggunakan jubah dan dilehernya
digantung tasbih.
·
Bahwa saksi sering membawa
terdakwa berobat atau membelikan obat dirumah sakit Zainal Abidin saleh agar
penyakitnya tidak kumat.
·
Bahwa apabila obat dari rumah sakit
habis terdakwa mengamuk.
·
bahwa terdakwa sangat rajin
melaksanakan ibadah shalat.
B.
Keterangan saksi – saksi Ahli
1.
Saksi ahli H.Achyar Nawi Husin, Sp. KJ Bin
H.Nawi Husin menerangkan bahwa :
·
Bahwa saksi adalah orang yang
melakukan pemeriksaan psikiater terhadap terdakwa dan melakukan observasi
berdasarkan permintaan penyidik.
·
Bahwa saksi membenarkan surat
pengantar nomor : 445/3966/Yanmed/RS.AS
yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar merupakan surat hasil pemeriksaan
terhadap terdakwa.
·
Bahwa hasil diagnosa adalah :
Aksis I
:
Gangguan
Skizkofrenia tak terinci yaitu gangguan jiwa berat yang ditandai dengan testing
realita terganggu, gejala – gejala yang nampak terhadap terdakwa sering
terdakwa yaitu sering melamun karena fikirannya kosong, bertingkah laku aneh
misalnya tertawa sendiri, berbicara sendiri dan ada halusinasi misal ada
bisikan-bisikan. Halusinasi munculnya dipengaruhi banyak faktor neuron-neuron
yang banyak diotak. Halusinasi bisa melalui 5 (lima) macam yaitu sesuai dengan
panca indra terdakwa. Terutama yang terdakwa lihat dan dengar.
Aksis
II :
Gangguan Kepribadian Antisosial yaitu masalah
kepribadian terdakwa ybs, suka melakukan tindakan kriminal, yang tidak
disadarinya. DII. Emosi terdakwa datar.
·
Bahwa dari hasil observasi terhadap
terdakwa yang dilakukan terus menerus sejak tahun 1997 terdakwa telah
mengonsumsi obat. 8 Agustus 2013 terakhir mengonsumsi obat. Pada saat ditahan
waktu kejadian 29 Juli 2013.
·
Bahwa fungsi obat adalah hanya
untuk mengurangi bukan untuk menyembuhkan.
·
Bahwa terapi lain yang
digunakan kepada terdakwa adalah dengan farmakologi yaitu melalui obat-obatan,
psikotropi yaitu untuk memperbaiki psikiater, dan sosio terapi yaitu dukungan
lingkungan yang membantu.
·
Bahwa pada tahun 1997 riwayat
penyakit terdakwa sudah berat.
·
Bahwa penyembuhan terhadap
penyakit terdakwa yaitu secara klinis dan sosial.
·
Bahwa obat yang diberikan untuk
terdakwa adalah obat jenis generik. Walaupun dengan obat paten untuk klinisnya,
terdakwa tidak bisa sembuh 100%.
·
Bahwa terdakwa masih mampu
berhubungan seksual.
2.
ISTI RAHAYU, S.pd,
S.Psi.,M.Psi. keterangan dalam berkas perkara dengan dibawah sumpah
dibacakan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
·
Bahwa saksi ahli pada saat
diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan
bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
·
Saksi menerangkan bahwa
mengerti dan bersedia didengar keterangannya sebagai ahli serta akan memberikan
keterangan yang sebenar-benarnya.
·
Saksi menerangkan dirinya bersedia
untuk mengangkat sumpah sesuai dengan agama yang saksi yakini yaitu agama
islam.
·
Saksi menerangkan bahwa
sebelumnya dirinya tidak mengenal dengan sdr. Terdakwa dan saksi tidak ada
hubungan keluarga dengan orang tersebut.
·
Saksi menerangkan bahwa riwayat
pekerjaan saksi adalah sejak tahun 1995 s/d 2013 saksi menjabat (gadik muda)
tenaga pendidikan dibidag psikologi di Akademi Kepolisian (Semarang). Dan pada
tahun 2011 s/d sekarang saksi bertugas sebagai Kabag Psi (Psikologi) di Polda
Kalsel.
·
Saksi menerangkan bahwa tugas
dan tanggung jawab saksi sebagai Psikologi untuk memberikan pelayanan psikologi
terhadap masyarakat meliputi : pemeriksaan, konsultasi, konseling maupun psiko
terapi.
·
Saksi menerangkan bahwa saksi
orang yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap sdr. Terdakwa.
·
Saksi menerangkan bahwa benar
surat pengantar Nomor : R/216/X/2013/Rosdm,
yang diperlihatkan kepada saksi adalah merupakan surat hasil pemeriksaan
terhadap tersangka.
Dapat
dijelaskan hasil dari psikologi tersebut terhadap yang bersangkutan yakni :
a.
Klien menganggap dirinya
memiliki kekuatan gaib atau mistik
b.
Klien merasa ada suara yang
didengarnya berupa bisikan untuk membunuh korban dan tidak ada dihukum
c.
Klien mengalami gangguan mental
yang ditandai dengan adanya wahan dan halusinasi atau efek datar, tidak
sensitif terhadap norma (hukum).
·
Saksi menerangkan bahwa
penyakit yang diderita oleh sdr. Terdakwa tersebut maka saksi simpulkan bahwa
sdr. Terdakwa tidak dapat mempertanggung jawab tindakannya.
·
Saksi menerangkan bahwa tersangka
tersebut pada saat melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menghilangkan
jiwa korban HAJIJAH tersebut dengan mengatakan korban adalah kafir menurut
saksi tersangka tersebut sudah terganggu kejiwaannya dikarenakan sdr. Terdakwa
merupakan penderita waham mistik magic dan halusinasi.
·
Saksi menerangkan bahwa benar
akan menimbulkan dampak seperti menyerang orang, merusak dan bunuh diri, karena
terdakwa SYAFI’IE bin ABDULLAH mengidap penyakit gangguan jiwa tersebut
(Skizofrenia).
C.
Keterangan Terdakwa , dipersidangan
menerangkan sebagai berikut :
·
Bahwa terdakwa telah mengakui
perbuatannya yaitu melakukan pembunuhan terhadap korban HAJIJAH dengan cara
menebaskan parang kearah leher korban serta bagian tubuh lainnya. Sehingga
korban meninggal dunia yaitu pada hari jum’at tanggal 29 Juli 2013 sekitar jam
16.45 Wib dirumah korban pada dusun Tunggai gampong Lamgugob , Kec. Syiah Kuala,
Kota Banda Aceh.
·
Perbuatan tersebut Terdakwa
lakukan karena adanya bisikan gaib yang menyuruh terdakwa untuk membunuh korban
HAJIJAH sehingga terdakwa berangkat dari rumahnya menuju tempat (rumah) korban
dengan membawa sebilah parang yang panjangnya 60 cm dengan menumpang ojek.
·
Benar bahwa terdakwa sedang
tidak berpakaian (bugil) dan ia tidak ada rasa malu.
·
Benar pada saat Terdakwa melakukan
pembunuhan itu dia tidak mengkonsumsi obat.
D.
Surat
·
Visum et Repertum Nomor : 391/IPJ/VII/2011
tanggal 29 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rahmat Setiawan.
IV.
ANALISA YURIDIS
·
Majelis Hakim Yang
Terhormat
·
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami
Hormati
Dari
fakta – fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi – saksi,
keterangan ahli, dan keterangan terdakwa sendiri, maka kami penasehat hukum
terdakwa tidak akan menganalisa lagi unsur pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan
Primer dan unsur pasal 338 sebagaimana dakwaan Subsidair, karena hal tersebut
sudah jelas dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat pula terpenuhi
oleh perbuatan terdakwa sebagaimana didalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
yang dibacakan pada hari kamis tanggal 1 november 2013
yaitu Terdakwa telah terbukti bersalah “Melakukan Tindak
Pidana pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dalam pasal 340
KUHPidana.
Akan
tetapi jika dipandang dari segi penerapan Sanksi Pidana ( HUKUMAN ) maka kami
selaku Penasihat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan jaksa Penuntut Umum
atas beratnya pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa dengan
menuntut Terdakwa selama 15 (lima belas) tahun Penjara karena Hukuman tersebut
sangatlah terlalu berat bagi terdakwa.
·
Majelis Hakim Yang
Terhormat
·
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami
Hormati
Bahwa
berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan ahli dr
Ahyar Nawi Husni, Sp Kj.Bin H. Nawi Husin diperoleh suatu bukti bahwa
perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas
nyawa korban rusdiana dengan cara menebaskan senjata tajam jenis panjang dengan
ukuran panjang 60 cm berulang ulang kearah leher belakang korban dengan
menyatakan bahwa korban “ ibu kamu kafir “ serta mengenai bagian tubuh lainnya
yaitu kepala, lengan kanan dan punggung sehingga korban meninggal dunia adalah
disebabkan kondisi terdakwa dimana jiwanya sakit yaitu terdakwa menderita
gangguan Skizofrenia tak terinci atau gangguan jiwa berat dan gangguan
kepribadian antisosial yaitu masalah kepribadian terdakwa suka melakuka
tindakan kriminal yang tidak disadarinya, oleh karena itu maka perbuatan
terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibebani pertanggung
jawaban pidana kepadanya dikarenakan adanya Alasana pemaaf berdasarkan pasal 44
ayat ( 1 ) KUHP.
Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi dari Isti Rahayu,S.pd, M.Psi pada
tanggal 20 Oktober 2013 dihadapan penyidik terhadap terdakwa, yang
keterangannya dibacakan didepan persidangan diperoleh bukti bahwa terdakwa
mengalami gangguan Skizofrenia serta ganggun kpribadian Schozoid serta gangguan
persepsi halusinasi Auditorik sehingga menimbulkan gejala yang mana terdakwa
ada mendengar bisikan suara yang menyuruh untuk membunuh korban da menganggap
dirinya memiliki kekuatan Gaib ( mistik )
Berdasarkan
keterangan dua orang saksi ahli tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa
terhadap terdakwa tidak dapat dapat dibebankan pertanggung jawaban pidana atas
perbuatan ang telah dilakukannya karena kondisi kejiwaan nya terganggu
atau sakit, dengan demikian perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan
dengan rencana terlebih dahulu nyawa korban rusdiana jelas ditemukan alasan
pemaaf oleh karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal
44 ayat ( 1 ) KUHP menegaaskan barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan
yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna
Akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum.
Asas
pokok didalam hukum pidana adalah tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan.
V.
PENUTUP
·
Majelis Hakim Yang
Terhormat
·
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami
Hormati
Dengan
uraian tersebut diatas maka kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi bahan
pertimbangan dalam mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku dan rasa keadilan, akhirnya kami selaku Penasihat Hukum
terdakwa memohon kepada majelis hakim memutus sebagai berikut :
1.
Melepaskan Terdakwa dari segala
tuntutan hukum karena adanya alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam pasal 44
ayat (1) KUH Pidana
2.
Memasukkan terdakwa kedalam
rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan (Rehabilitasi) selama 1 tahun
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat ( 2 ) KUH Pidana
Demikian
Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim
Pengadilan Negari Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami
Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
Banda
Aceh, 08 november 2013
Hormat
kami
Penasihat
Hukum Terdakwa
(MUHAMMAD IQBAL, S.H, M.H.)