SEJARAH DAN PENGERTIAN KOPERASI DI INDONESIA - Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 17 dan selama abad 18, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-industri. Koperasi modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.[1]
Timbulnya koperasi terutama
disebabkan antara lain karena kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup. Selain
itu terjadi persaingan yang ketat dalam bidang ekonomi, ketidakpuasan kerja dan
lain-lain kesukaran ekonomi, yang mengakibatkan timbulnya naluri untuk saling
bersama-sama bersatu untuk dapat mencari jalan keluar untuk mengatasinya, di
antara orang-orang yang sama-sama senasib. Ini sekaligus menunjukkan pula bahwa
selain sifat sosial dan sifat kebersamaan, motif ekonomi merupakan motif utama
di dalam berkoperasi.
Tidaklah naif jika memandang bahwa
koperasi itu harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang murni
dalam menjalankan fungsinya sebagai badan usaha yang eksis di era globalisasi
ekonomi sekarang ini, oleh karena itu, organisasi badan usaha koperasi tidak
berbeda dalam menjalankan fungsinya dan kedudukannya dengan badan-badan usaha
lain dalam hal menerapkan prinsip-prinsip ekonomi secara murni dalam
menjalankan fungsi sosialnya secara modern.[2]
Koperasi mempunyai arti bekerjasama
antara orang-orang yang bermoral untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran secara
bersama-sama yang berasaskan kekeluargaan.[3] R.M.
Margono Djojohardikoesoemo menyatakan bahwa “koperasi adalah perkumpulan
manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk
memajukan ekonominya.[4]
Soeryaatmaja memberikan definisi
“koperasi sebagai suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan
derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik dan
secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat
kebendaan atas tanggungan bersama.[5]
Mohammad Hatta dalam bukunya “The
Cooperative Movement in Indonesia, mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong.[6] Mohammad
Hatta dalam pidatonya tanggal 12 Juli 1951 mengatakan sebagai berikut: "Apabila kita membuka
UUD 1945 dan membaca serta menghayati isi Pasal 38, maka tampaklah di sana akan
tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuannya ialah
menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Perekonomian sebagai usaha
bersama dengan berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah
yang menyatakan kerja sama antara mereka yang berusaha sebagai keluarga. Di
sini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan
pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama
bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya itu. Sebagaimana orang
sekeluarga bertanggung jawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula
para anggota koperasi sama-sama bertanggung jawab atas koperasi mereka. Makmur koperasinya,
makmurlah hidup mereka bersama, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka
bersama".[7]
Yang dimaksudkan dengan
Pasal 38 dalam pidato Muhammad Hatta tersebut adalah Pasal 38 UUDS 1950, yang
isinya sama persis dengan Pasal 33 UUD 1945, yaitu:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari
berbagai definisi dan pengertian koperasi, pada umumnya terdapat beragam unsur
yang terkandung, tetapi pada pokoknya sama, yaitu:
- Merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal;
- Adanya kesamaan baik dalam tujuan, kepentingan maupun dalam kegiatan ekonomi, yang menyebabkan lahirnya beragam bentuk dan jenis koperasi;
- Merupakan usaha yang bersifat sosial, tetapi tetap bermotif ekonomi;
- Bukan bertujuan untuk keuntungan badan koperasi itu sendiri, tetapi untuk kepentingan kesejahteraan anggota;
- Diurus bersama, dengan semangat kebersamaan dan gotong-royong.
Untuk mewujudkan tujuan nasional
yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, dengan berlandaskan Pancasila seperti tertuang dalam
Bab II, Bagian Pertama, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang berlandaskan kekeluargaan yang sudah berurat berakar dalam
jiwa raga kepribadian bangsa Indonesia.
Sesuai
dengan jiwa kepribadian bangsa Indonesia, Koperasi Indonesia harus menyadari
bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai cermin kehidupan, berbangsa
dan bernegara dengan adanya unsur Ketuhanan Yang Maha Esa, kegotongroyongan
dalam arti bekerjasama, saling bantu membantu kekeluargaan dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
[1] Ninik Widiyanti dan Y.W.
Sunindhia, “Koperasi dan Perekonomian Indonesia”, Cetakan Keempat, (Jakarta:
Rineka Cipta dan Bina Adiakarsa, 2003), hal. 17.
[2] Andjar Pachta W. Myra Rosana
Bachtiar dan Nadia Maulisa Benemay, Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman,
Regulasi, Pendiri dan Modal Usaha, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 26-27.
[3] Rahayu Hartini, “Hukum
Komersial”, (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 1974), hal. 101.
[4] R.M. Margoro Djojohadikoesoemo,
”Sepuluh Tahun Koperasi :Penerangan tentang Koperasi oleh Pemerintah
1930-1940”, (Batavia-C: Balai Pustaka, 1941), dalam Ibid, hal. 19
[5] Ibid, hal. 19
[6] Muhammad Hatta dalam Andjar
Pachta W, Myra Rosana Bachtiar dan Nadia Maulisa Benemay, Op.Cit., hal. 19.
[7] Ibid, hal. 19-20