Ketentuan Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham
MATRIKS KETENTUAN KUORUM RUPS
SESUAI UNDANG·UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN
TERBATAS
No
|
TENTANG
|
PENYELENGGARAAAN
|
KUORUM
|
|
KEHADIRAN
|
KEPUTUSAN
|
|||
1
|
Kekuatan mengikat bagi perseroan
akibat perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri(kuasanya) untuk
kepentingan perseroan yang belum didirikan
|
RUPS pertama perseroan
diselenggarakan paling lambat 60
hari sejak perseroan memperoleh status badan hukum dengan tegas
menyatakan mengambil alih hak
dan kewajiban yang dilakukan oleh
calon pendiri (kuasanya) dimaksud
|
Semua pemegang saham yang
Mewakili seluruh saham perseroan
atau100% dari seluruh jumlah saham yang
memiliki hak suara
|
Disetujui oleh semua atau (100 %)
pemegang saham yang hadir yang mewakili seluruh saham perseroan atau dari
seJuruh jumlah saham
|
Dasar : pasal 13 ayat (1) dan (2)
|
Dasar : pasal 13 ayat (3)
|
Dasar : pasal 13 ayat (3)
|
||
2
|
Kekuatan mengikat bagi perseroan
akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri untuk kepentingan
perseroan yang belum memperoleh status badan hukum
|
RUPS pertama perseroan
diselenggarakan paling lambat 60 hari sejak perseroan memperoleh status badan hukum
|
Semua pemegang saham yang mewakili
seluruh saham perseroan atau 100% dari seluruh jumlah saham
|
Disetujui oleh semua (100 %)
pemegang saham yang hadir yang
mewakili seluruh saham perseroan atau dari seluruh jumlah saham
|
Dasar : pasal 14 ayat (5)
|
Dasar : pasal 14 ayat (4)
|
Dasar : pasal 14 ayat (4)
|
||
3
|
Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan.
Dasar : pasal 19
|
1. Penambahan modal dasar perseroan.
Dasar : pasal 41ayat (1) dan pasal
42 ayat (1)
2. Pengurangan modal perseroan.
Dasar : pasal 44 ayat (1)
dan pasal 47 ayat (5)
|
1. Paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (1)
2. Apabila tidak tercapai 2/3 bagian, dapat diadakan RUPS
kedua, dengan dihadiri minimal 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (3)
|
1. Disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)
2. Dalam RUPS kedua disetujui paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah suara yang di keluarkan.
Dasar : Pasal 88 ayat (3)
|
4. Perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan.
Dasar : pasal 89 ayat (1)
|
1. Paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari ju mlah
seluruh saham dengan hak suara.
Dasar: pasal 89 ayat (1)
2. Apabila lidak tercapai 3/4 (tiga perempat) bagian, dapat
diadakan RUPS kedua dengan dihadiri minimal 2/3 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (3)
|
1. Disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)
2. Disetujui paling sedikit ¾ (tiga
perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 89 ayat (3)
|
||
4
|
Penggabungan,
Peleburan,Pengambilalihan
atau pemisahan,Pengajuan permohonan pailit dan pembubaran perseroan.
|
|
1. Paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (1)
2. Apabila tidak tercapai ¾ (tiga perempat) bagian,
dapat diadakan RUPS kedua dengan dihadiri minimal 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (3)
|
1. Disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)
2. Disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 89 ayat (3)
|
5
|
Penambahan modal di tempatkan dan
disetor dalam batas modal dasar
perseroan.
|
Lebih dari (satu per dua)
bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.
|
Disetujui lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
|
|
Dasar : pasal 42 ayat 121
|
Dasar pasal 42 ayat (21)
|
|||
6
|
Pengambilan keputusan dalam mata
acara lain- lain, selama RUPS
|
Semua pemegang saham
hadir/diwakili.
|
Disetujui secara bulat oleh
semua pemegang saham yang hadir.
|
|
Dasar : pasal 75 ayat (3)
|
Dasar : pasal 75 ayat (4)
|
|||
7
|
Penggunaan Hak Tagih sebagai
kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham oleh pemegang saham atau
kreditor perseroan.
Dasar : pasal 35
|
Sesuai ketentuan RUPS
|
Sesuai ketentuan RUPS
|
|
8
|
Pembelian kembali saham yang telah
dikeluarkan perseroan
Dasar : pasal 38
|
Sesuai ketentuan RUPS
|
Sesuai ketentuan RUPS
|
|
9
|
RUPS dengan agenda tertentu
|
Tempat RUPS dapa t diadakan
dimanapun dalam wllayah Negara Republik Indonesi a.
|
Semua pemegang saham.
|
Disetujui secara bulat oleh semua
pemegang saham yang
hadi r.
|
Dasar : pasal 76 ayat (3)
|
Dasar : pasal 76 ayat (4)
|
Dasar : pasal 76 ayat (4)
|
||
10
|
RUPS Tahunan.
Dasa r : pasal 78 ayat (1)
|
1. Diselenggarakan direksi paling lambat 6 bulan setelah
tahun buku berakhir.
Dasar : pasal 78 ayat (2)
2. Diselenggarakan atas permintaan :
a. satu orang atau lebih yang mewakili juml ah saham tertentu.
b. Dewa n komisaris.
Dasar : pasal 79 ayat (2)
3. Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum
didakan RUPS.
Dasar : pasal 82 ayat (1)
4. Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan
keuangan .
Dasar : pasal 69 ayat (1)
|
1. Lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara.
Dasar : pasal 86 ayat (1)
2. Apabila tidak tercapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian,
dilakukan pemanggilan RUPS kedua yang wajib dihadiri paling sedi kit 1/3
(sepertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 86 ayat (4)
3. Apabila tidak tercapai 1/3 (sepertiga) bagian, permohonan
ke PN untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga.
Dasar : pasal 86 ayat (5)
|
Disetujui lebih dari (satu per dua) bagian
dari jumlahsuara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 87 ayat (2)
|