Aliran hukum alam |
Airan hukum alam - Aliran ini disebut juga dengan aliran hukum kodrat atau
Natural Law Theory, menurut aliran ini hukum dipandang sebagai suatu keharusan
alamiah (nomos), baik semesta alam, maupun hidup manusia. Hukum itu berlaku
universal dan bersifat abadi. Pemikiran hukum alam dikembangakan oleh beberapa
pakar yang ada pada zaman Yunani dan Romawi.
Diantara aliran hukum alam ada masyarakat pada zaman
Yunani Kuno yang diwakili oleh Zeno (320-250 SM), yang mempunyai ajaran sebagai
berikut:
- Alam ini diperintah oleh pikiran yang rasional.
- Kerasionalan alam dicerminkan oleh seluruh manusia yang dengan kekuatan penalarannya memungkinkan menciptakan suatu natural life yang didasarkan pada reasonable living.
- Hukum alam dapat di identikan dengan moralitas tertinggi.
- Basis hukum adalah aturan Tuhan dan keadaan manusiawi.
- Penalaran manusia dimaksudkan agar ia dapat membedakan yang benar dari yang salah dan hukum didasarkan pada konsep-konsep manusia tentang hak dan kewajiban.
Hukum alam dibedakan dalam dua golongan :
- Aliran hukum alam irasional, dan
- Aliran hukum alam rasional.
Menurut aliran hukum alam irasional bahwa hukum itu
berlaku universal dan bersifat abadi dengan mengesampingkan aspek ratio
manusia. Tokoh aliran ini antara lain Thomas Aquinas. Menurut aliran hukum alam rasional bahwa hukum itu
berlaku universal dan bersifat abadi dengan menekankan terhadap ratio manusia.
Tokoh aliran ini antara lain Hugo Degrot.
Teori hukum alam (hukum kodrat melingkupi pendekatan
terhadap hukum yang melihat bahwa keberadaan hukum yang ada adalah perwujudan
atau merupakan fenomena tatanan hukum yang lebih tinggi yang seharusnya
ditaati. Dengan demikian pendekatan dari teori hukum kodrat ada yang berpijak
dari pandangan teologis dan sekuler.
- Pandangan teologis (berdasarkan ke-Tuhan-an)
Teori hukum kodrat yang dipenuhi oleh pandangan atau yang
ada, diciptakan dan diatur oleh yang maha kuasa yaitu tuhan yang juga telah
meletakan prinsip-prinsip abadi untuk mengatuur perjalanannya alam semesta.
Kitab suci menjadi sumber dari pandangan semacam ini. Semua hukum yang
diciptakan oleh manusia karena itu harus sesuai
dengan hukum Tuhan seperti yang
digariskan dalam kitab suci (mengesampingkan aspek ratio manusia).
- Pandangan sekuler (berdasarkan rasio)
Pandangan ini didasari keyakinan bahwa manusia (kemampuan
akal budinya) dan dunianya (masyarakat) menjadi sumber bagi tatanan moral yang
ada. Tatanan moral yang ada menjadi manifestasi tatanan moral dalam diri dan
masyarakat manusia. Keutamaan moral tidak ada dalam sabda Tuhan yang tertulis
dalam kitab suci tetapi dalam hati kehidupan sehari-hari manusia. Hukum itu
berlaku secara universal dan bersifat abadi dengan menekankan pada aspek rasio
manusia. Aliran hukum alam yang rational disebut pula aliran hukum alam yang
modern.
Ada yang mengatakan bahwa hukum alam pada dasarnya
bukanlah sesuatu aturan jenis hukum, melainkan merupakan kumpulan ide atau
gagasan yang keluar dari pendapat para ahli hukum, kemudian diberikan sebuah
label yang bernama hukum alam. Menurut pandangan Satjipto Rahardjo, bahwa
istilah hukum alam ini didatangkan dalam berbagai arti oleh berbagai kalangan
dan pada masa yang berbeda-beda pula. Dengan demikian hakikat hukum alam
merupakan hukum yang berlaku universal dan abadi. Sebab menurut Friedmann,
sejarah hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan
apa yang disebut absolut justice
(keadilan yang mutlak) disamping kegagalan manusia dalam mencari keadilan.
Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan pola piker
masyarakat dan keadaan politik dijaman itu.