Kamis, 20 Juni 2019

Sejarah perkembangan hukum adat di Aceh pasca Mou Helsinki

Sejarah perkembangan hukum adat di Aceh pasca Mou Helsinki
Sejarah perkembangan hukum adat di Aceh pasca Mou Helsinki-Semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, keberadaan hukum adat semakin kuat dikarenakan adanya pengakuan terhadap lembaga adat. Adanya pemberian kewenangan kepada lembaga adat dalam melaksanakan hukum adat, yang ketentuan di atur dalam Bab XIII Pasal 98 tentang Lembaga Adat UUPA.

Dalam Pasal 98 ayat (1) disebutkan, Bahwa:
“Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban.”

kemudian dalam Pasal 98 ayat (1) berbunyi:
“Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban.”

Maka dengan demikian, berdasarkan amanah UUPA tersebut, dibentuklah turunan peraturan  daerah (Qanun) untuk menguatkan keberadaan lembaga adat (peradilan adat), struktur lembaga adat, dan hukum adat.

Adapun qanun-qanun di maksud adalah, sebagai berikut:
  1. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yang disahkan pada 30 Desember 2008.
  2. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, yang disahkan pada 30 Desember 2008.
  3. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim,  yang disahkan pada 28 Mei 2009.
  4. Qanun Aceh Nomor  4  Tahun  2009  tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik (Kepala Desa, Kepala Kampung), yang disahkan pada 28 Mei 2009.
Dengan adanya undang-undang dan qanun-qanun di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa keberadaan hukum adat baik dalam arti materil maupun formil (peradilan adat) dapat dikatakan telah ditempatkan dalam sistem hukum positif (formal). Ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum adat dan lembaga adat (peradilan adatnya) lambat laun akan menuju pada perundang-undangan formal. Konsekuensinya adalah, hukum adat dan peradilan adat dapat besifat kaku sebagaimana praktik lembaga-lembaga formal lainnya. Jika perundang-undangan tidak mengaturnya, maka praktik kebiasaan masyarakat sebagai unwritten law (hukum tidak tertulis) yang telah dipraktikkan secara turun temurun akan dianggap tidak mempunyai arti formal.

Senin, 04 Maret 2019

PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DENGAN IDEOLOGI TERTUTUP

PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DENGAN IDEOLOGI TERTUTUP - Ideologi berasal dari kata "idea" dan "logos". Menurut Kaelan idea adalah suatu gagasan atau ide, konsep, pengertian dasar atau cita-cita, sedangkan logos bermakna ilmu. Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat menuju ke hal yang mereka impikan. secara umum terdapat dua jenis. Pertama adalah ideologi terbuka dan kedua adalah ideologi tertutup, adapun  perbedaan diantaranya keduanya adalah sebagai berikut:

PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DENGAN IDEOLOGI TERTUTUP


Ideologi Terbuka
  1. Memiliki sistem pemikiran yang terbuka.
  2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
  3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesapakatan antara masyarakat itu sendiri.
  4. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.
  5. Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh masyarakat.
Ideologi Tertutup
  1. Sistem pemikiran yang tertutup.
  2. cenderung untuk memaksa mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.
  3. dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau suatu kelompok orang
  4. pada dasarnya ideologi tertutup diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.
  5. pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.

Minggu, 03 Maret 2019

Perbendaan Bunga Bank Konvensional dan Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah

Perbendaan Bunga Bank Konvensional dan Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah

Perbendaan Bunga Bank Konvensional dan Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah - Terdapat beberapa perbedaan antara bunga pada bank konvensional dan bagi hasil pada bank syariah adalah sebagai berikut:

Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah


  1. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
  2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
  3. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
  4. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
  5. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Bunga Pada Bank Konvensional

  1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
  2. Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
  3. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa adanya pertimbangan proyek yang dijalankan oleh nasabah mengalami keuntungan atau rugi.
  4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming
  5. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.