Jumat, 10 November 2017

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM EKONOMI PANCASILA DENGAN SISTEM EKONOMI ISLAM

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM EKONOMI PANCASILA DENGAN SISTEM EKONOMI ISLAM

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM EKONOMI PANCASILA DENGAN SISTEM EKONOMI ISLAM - Adapun perbedaan dan persamaan antara sistem ekonomi pancasila dengan sistem ekonomi islam adalah sebagai berikut:
  • PERSAMAAN EKONOMI PANCASILA DAN EKONOMI SYARIAH


Persamaan karakteristik dari ekonomi Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dengan ekonomi Syariah. Karakteristik ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia :
1)    Ketuhanan.
2)    Kemanusiaan.
3)    Persatuan.
4)    musyawarah, dan.
5)    Keadilan sosial
Sedangkan karakteristik ekonomi Syariah adalah sebagai berikut:
  1. Bersumber dari tuhan dan Agama.
  2. Ekonomi pertengahan dan berimbang.
  3. Ekonomi berkecukupan dan berkadilan.
  4. Ekonomi pertumbuhan dan barokah.

  •  PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI PANCASILA

Jika berbicara soal perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila secara nilai kita bisa melihat dari tabel diatas lebih banyak persamaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila daripada perbedaan. Selama ini sistem ekonomi indonesia lebih banyak mengadopsi sistem ekonomi liberal dalam tahap pengaplikasiannya ini bisa dilihat dari beberapa hal seperti contoh institusi keuangan, dalam hal ini bank konvensional di indonesia lebih banyak dari pada bank syariah, dalam tahap kebijakan makro misalnya pemerintah lebih memilih pajak untuk pembangunan ekonomi dalam hal ini meningkatkan kesejahteraan rakyat padahal dalam ekonomi syariah ada sistem zakat untuk melakukan hal itu, sistem zakat dipisahkan hanya dalam lingkup agama saja.
Selain itu perbedaan yang bisa kita liat adalah di sila pertama. Ekonomi pancasila tidak mengkerucutkan tuhan kepada satu objek tetapi tuhan disini bersifat universal. Sedangkan di ekonomi syariah tendensi ibadahnya pastinya akan tetuju untuk Allah swt yang dalam islam ahad yaitu allah yang maha esa.

Kamis, 09 November 2017

PENGERTIAN SISTEM EKONOMI

Pengertian Sistem Ekonomi

PENGERTIAN SISTEM EKONOMI - Pengertian sistem ekonomi menurut pendapat prof mubyarto dan menurut buku perbandingan sistem ekonomi karangan drs. Dochak latief.
  1. Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) menurut Mubyarto adalah ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan nasional. Sistem Ekonomi pancasila yang menjadi sumber ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila membawa keharusan untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem ekonomi Pancasila yang dimiliki Indonesia kadang disebut juga sebagai demokrasi ekonomi.
  2. Dochak Latief (1984:45) bahwa “demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan yang meliputi ciri-ciri positif maupun negatif yang harus dihindarkan. Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia berbunyi pembangunan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan. 
Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasr atas asas kekekluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh engara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
  5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidka boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut :
  1. Sistem Free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
  2. Sistem etatisme dalam mana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mamtikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Sabtu, 04 November 2017

CONTOH SURAT GUGATAN PERCERAIAN

CONTOH SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN

Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama
[...................]
Di
Tempat


Dengan hormat

Bersama ini, saya [.................................................], agama [.......................], umur [..............] tahun, pekerjaan [......................................], beralamat di Jl. [........................................................................], selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Nama [.............................], agama [...............................], umur [..........] tahun, pekerjaan [...............................], berlamat di Jl.[.....................................................................], yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1.    Pada tanggal [.........] bulan [.............] tahun [..................], Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama [................................................................], dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
2.    Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai [.........] orang anak yaitu: [...............................] jenis kelamin [............................], lahir di [........................], tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan [.............................], Jenis kelamin [.............................], lahir di [................................], tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
3.    Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
4.    Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
5.    Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
6.    Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
7.    Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
8.    Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
9.    Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1.    Menerima gugatan penggugat
2.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3.    Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama [.........................].
4.    Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
5.    Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. [.......................] / bulan
6.    Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
7.    Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
[nama kota], [tanggal, bulan, tahun]
Hormat Penggugat
 


(............................)