Sabtu, 02 Maret 2019

PERBEDAAN ANTARA EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI KONVENSIONAL

PERBEDAAN ANTARA EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI KONVENSIONAL

PERBEDAAN ANTARA EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI KONVENSIONAL - Berikut adalah beberapa perbedaan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional:
  1. Prinsip Dasar : Ekonomi syariah dan ekonomi konvensional memiliki perbedaan dalam prinsip dasar. Hal inilah yang kemudian mempengaruhi perbedaan segala tujuan, tindakan, norma serta pengembangan prinsip. Ekonomi konvensional bertujuan untuk melakukan pertumbuhan ekonomi. Sistem konvensional menganggap ketika pertumbuhan ekonomi berjalan baik maka semua orang akan mencapai kepuasan individu yang diinginkan. Sementara ekonomi syariah berprinsip bahwa agama dan ekonomi memiliki kaitan yang sangat erat, dimana kegiatan ekonomi dilakukan sebagai ibadah.
  2. Perjanjian Kredit : Dalam ekonomi konvensional perjanjian kredit dikenal dengan adanya perjanjian baku. Perjanjian baku merupakan suatu perjanjian yang dibuat sepihak. Perjanjian ini telah terlebih dulu dibuat oleh pihak tertentu bahkan sebelum pihak lainnya datang. Sementara dalam ekonomi syariah dikenal perjanjian pembiayaan mudhorobah. Ekonomi syariah tidak mengenal adanya perjanjian baku. Perjanjian dalam ekonomi syariah dibuat oleh kedua pihak, misalkan antara bank dan nasabah.
  3. Hak Milik : Terdapat perbedaan antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah mengenai hak milik seseorang. Kedua sistem ini memang sama-sama mengakui adanya hak milik seseorang namun ada perbedaan yang sangat jauh mengenai cara mendapatkan hal milik serta ketentuan mengenai hak milik tersebut. Dalam ekonomi konvensional diakui adanya hak milik perorangan. Semua orang tanpa terkecuali berhak memiliki barang, aset atau uang yang dikehendaki individu. Hal ini bisa ia lakukan asal ia memiliki sumber daya untuk mendapatkan hak milik tersebut. Ekonomi konvensional tidak menyebutkan atau menjelaskan bagaimana batas serta aturan untuk memperoleh hak milik tersebut. Ekonomi syariah atau ekonomi islam mengenal aturan yang berbeda mengenai hak milik individu. Kepemilikan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kezaliman, disamping itu kepemilikan individu harus diperoleh dengan cara-cara yang halal dan sesuai dengan ketentuan agama. Barang ataupun sumber daya yang menyangkut hajad hidup banyak orang tidak diperbolehkan untuk dimiliki individu. Individu juga diwajibkan untuk mensucikan harta yang dimiliki melalui zakat, infaq, shodaqoh dan sebagainya. Kepemilikan atau harta yang dimiliki individu tidak boleh terlalu lama ditimbun oleh satu pihak. Harta tersebut harus digunakan dan dikelola untuk kepentingan bersama dan bukan hanya untuk kepentingan individu.
  4. Dasar Hukum : Perbedaan yang dirasa paling mencolok antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional memang terletak pada dasar hukum yang digunakan. Lembaga keuangan yang menggunakan ekonomi syariah seperti bank syariah menggunakan hukum yang didasarkan pada syariat Islam. Hal ini berlandaskan Al-Qur’an, Hadist dan Fatwa Ulama. Hal ini berbeda dengan bank konvensional, bank konvensional memiliki sistem yang didasarkan pada hukum positif. Perspektif hukum yang digunakan dalam transaksi bank syariah antara lain menggunakan bagi hasil, perkongsian, sewa-menyewa, kerja sama tani dan keagenan, atau al-musyarakah (perkongsian), al-mudharabah (bagi hasil), al-musaqat (kerja sama tani), al-ijarah (sewa-menyewa), al-ba’i (bagi hasil) dan al-wakalah (keagenan).
  5. Perbedaan Investasi : Dalam hal investasi ekonomi syariah dan ekonomi konvensional juga memiliki perbedaan. Lembaga seperti bank syariah dapat meminjamkan dana pada seseorang jika jenis usaha yang sedang dijalankan adalah usaha yang baik dan halal. Jenis usaha tersebut antara lain peternakan, pertanian, perdagangan dan sebagainya. Dalam bank konvensional, seseorang diijinkan mengajukan pinjaman selama usaha yang dijalankan diperbolehkan dalam hukum positif.
  6. Perbedaan Orientasi : Bank konvensional yang menggunakan sistem ekonomi konvensional berorientasi pada keuntungan sementara bank syariah yang menggunakan sistem ekonomi syariah memperhatikan kebahagiaan hidup baik dunia maupun di akhirat.
  7. Pembagian Keuntungan : Poin ini yang paling sering diketahui oleh masyarakat. Ekonomi syariah dan ekonomi konvensional memiliki ketentuan yang berbeda mengenai pembagian keuntungan. Perbedaan ini juga sangat nyata diterapkan dalam lembaga keuangan dan perbankan. Anda mungkin pernah mendengar istilah bunga dalam ekonomi konvensional. Bunga tersebut justru dilarang dalam ekonomi syariah. Bank konvensional yang menggunakan sistem ekonomi konvensional menggunakan sistem bunga tetap ataupun bunga mengambang. Sistem bunga tersbeut diterapkan dalam semua pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Sementara bank syariah yang menggunakan ekonomi syariah atau ekonomi Islam tidak menggunakan sistem bunga, baik bunga tetap maupun bunga mengambang. Dalam hal pembagian keuntungan, bank syariah menggunakan cara lainnya. Keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah disesuaikan dengan akad atau kerjasama yang telah disepakati di awal atau pada saat perjanjian. Meski begitu, bank syariah tetap memperhitungkan kemungkinan rugi dan laba dalam usahanya. Jika berdasarkan beberapa kriteria yang menjadi ketentuan, bank meras tidak akan untung maka bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman.
  8. Hubungan Nasabah : Baik dalam ekonomi syariah maupun ekonomi konvensional, dalam lembaga keuangan seperti bank, anda akan menemukan adanya hubungan antara nasabah dan bank. Bank syariah menerapkan sistem kemitraan sebagai hubungan antara bank dengan nasabah. Berbeda dengan ekonomi konvensional, ekonomi konvensional menggunakan istilah kreditur dan debitur sebagai hubungan antara bank dan nasabah.\
  9. Pengawasan : Dalam hal pengawasan, anda juga akan memahami adanya perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Dalam operasionalnya, bank konvensional diawasi sesuai dengan peraturan pemerintah dan hukum positif. Bank konvensional dapat diawasi oleh lembaga tertentu dan pihak internal di dalamnya. Sementara bank syariah tidak hanya diawasi oleh pemerintah atau lembaga tertentu namun juga memiliki dewan pengawas yang berbeda dari bank konvensional. Dewan pengawas dalam bank syariah terdiri dari ahli ekonomi yang memahami fiqih muamalah dan sekumpulan ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar