Jumat, 29 Desember 2017

Ketentuan Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham

Ketentuan Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham

MATRIKS KETENTUAN KUORUM RUPS
SESUAI UNDANG·UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

No
TENTANG
PENYELENGGARAAAN
KUORUM
KEHADIRAN
KEPUTUSAN

1

Kekuatan mengikat bagi perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri(kuasanya) untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan

RUPS pertama perseroan
diselenggarakan paling lambat 60 hari sejak perseroan memperoleh status badan hukum dengan tegas
menyatakan mengambil alih hak
dan kewajiban yang dilakukan oleh calon pendiri (kuasanya) dimaksud

Semua pemegang saham yang
Mewakili seluruh saham perseroan atau100% dari seluruh jumlah saham yang memiliki hak suara

Disetujui oleh semua atau (100 %) pemegang saham yang hadir yang mewakili seluruh saham perseroan atau dari seJuruh jumlah saham
Dasar : pasal 13 ayat (1) dan (2)
Dasar : pasal 13 ayat (3)
Dasar : pasal 13 ayat (3)

2

Kekuatan mengikat bagi perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum

RUPS pertama perseroan diselenggarakan paling lambat 60 hari sejak perseroan  memperoleh status badan hukum

Semua pemegang saham yang mewakili seluruh saham perseroan atau 100% dari seluruh jumlah saham

Disetujui oleh semua (100 %) pemegang saham yang hadir  yang mewakili seluruh saham perseroan atau dari seluruh jumlah saham
Dasar : pasal 14 ayat (5)
Dasar : pasal 14 ayat (4)
Dasar : pasal 14 ayat (4)

3

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dasar : pasal 19

1.      Penambahan modal dasar perseroan.
Dasar : pasal 41ayat (1) dan pasal 42 ayat (1)

2.      Pengurangan modal perseroan.
       Dasar : pasal 44 ayat (1) dan  pasal 47 ayat (5)


1.     Paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Apabila tidak tercapai 2/3 bagian, dapat diadakan RUPS kedua, dengan dihadiri minimal 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit 2/3 (dua  per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Dalam RUPS kedua disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang di keluarkan.
Dasar : Pasal 88 ayat (3)

4.      Perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan.
Dasar : pasal 89 ayat (1)

1.     Paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari ju mlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar: pasal 89 ayat (1)

2.     Apabila lidak tercapai 3/4 (tiga perempat) bagian, dapat diadakan RUPS kedua dengan dihadiri minimal 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

4

Penggabungan, Peleburan,Pengambilalihan
atau  pemisahan,Pengajuan permohonan pailit dan pembubaran perseroan.



1.      Paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (1)

2.      Apabila tidak tercapai ¾ (tiga perempat) bagian, dapat diadakan RUPS kedua dengan dihadiri minimal 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

5

Penambahan modal di tempatkan dan
disetor dalam batas modal dasar perseroan.

Lebih dari (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.

Disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 42 ayat 121
Dasar pasal 42 ayat (21)

6

Pengambilan keputusan dalam mata acara lain- lain, selama RUPS

Semua pemegang saham hadir/diwakili.

Disetujui secara bulat oleh semua pemegang saham yang hadir.
Dasar : pasal 75 ayat (3)
Dasar : pasal 75 ayat (4)

7

Penggunaan Hak Tagih sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham oleh pemegang saham atau kreditor perseroan.
Dasar : pasal 35

Sesuai ketentuan RUPS

Sesuai ketentuan RUPS

8

Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan perseroan
Dasar : pasal 38

Sesuai ketentuan RUPS

Sesuai ketentuan RUPS

9

RUPS dengan agenda tertentu

Tempat RUPS dapa t diadakan dimanapun dalam wllayah Negara Republik Indonesi a.


Semua pemegang saham.

Disetujui secara bulat oleh semua pemegang saham yang
hadi r.
Dasar : pasal 76 ayat (3)
Dasar : pasal 76 ayat (4)
Dasar : pasal 76 ayat (4)

10

RUPS Tahunan.
Dasa r : pasal 78 ayat (1)

1.      Diselenggarakan direksi paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Dasar : pasal 78 ayat (2)

2.      Diselenggarakan atas permintaan :
a.     satu orang atau lebih yang mewakili  juml ah saham tertentu.
b.     Dewa n komisaris.
       Dasar : pasal 79 ayat (2)

3.      Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum didakan RUPS.
Dasar : pasal 82 ayat (1)

4.      Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan .
Dasar : pasal 69 ayat (1)

1.      Lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
       Dasar : pasal 86 ayat (1)

2.      Apabila tidak tercapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian, dilakukan pemanggilan RUPS kedua yang wajib dihadiri paling sedi kit 1/3 (sepertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
       Dasar : pasal 86 ayat (4)

3.      Apabila tidak tercapai 1/3 (sepertiga) bagian, permohonan ke PN untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga.
       Dasar : pasal 86 ayat (5)

Disetujui  lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlahsuara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 87 ayat (2)


Selasa, 05 Desember 2017

PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT KODE ETIK PROFESI


PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT KODE ETIK PROFESI
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjaminmutu moral profesi itu di mata masyarakat. Apabila satu anggota kelompokprofesi itu berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat.

Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan jaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolok ukur perbuatan anggota kelompok profesi.Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.

Tujuan dan Manfaat Kode Etik Profesi
Dalam kehidupan bermasyarakat jenis pekerjaan yang menuntut kepemilikan keahlian dan keterampilan yang tinggi dalam tatanan pergaulan masyarakat mendapatkan tempat yang terhormat dalam masyarakat hingga akhirnya memiliki atribut-atribut sarat nilai terhadap profesi. Franz Magnis Suseno mengemukakan tiga nilai moral yang dituntut dari pengemban profesi yaitu:
  1. Berani beerbuat dengan bertekad umtuk bertindak sesuai tuntutan profesi.
  2. Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesi.
  3. Idealisme yang tinggi sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi.

Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif lagiapabila norma perilaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak-pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik profesi dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik,dan sebaliknya berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi. Kode etik profesi yang baik adalah yang mencerminkan nilai moral anggota kelompok profesi sendiri dan pihak yang membutuhkan pelayanan profesi yang bersangkutan.

Kode etik profesi adalah seperangkat kaidah perilaku yang disusun secara tertulis dan sistematis sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengembankan suatu profesi bagi suatu masyarakat profesi. Sebagai sebuah pedoman, kode etik ( code of conduct ) memiliki beberapa tujuan pokok, yaitu:
  1. Memberikan Penjelasan Standar Etika. Standar etika yang harus di penuhi oleh pelaku profesi di rumuskan dalam kode etik profesi. Didalamnya di jelaskan mengenai penetapan hak, tanggung jawab, dan kewajiban terhadap klien, lembaga, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Memberikan Batasan Kebolehan dan atau Larangan. Kode etik memuat batasan kebolehan dan atau larangan terhadap anggota profesi dalam menjalankan profesinya. Tidak jarang ketika melaksanakan tugas profesi, seorang profesional menghadapi dilemma dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat.
  3. Memberikan Himbauan Moralitas. Kode etik profesi memberi himbauan moralitas kepada anggotanya dalam melaksanakan tugas dibidangnya. Dengan himbauan meskipun bersifat moralitas, seorang profesional di ingatkan eksistensi hokum moral berupa kehendak bebas untuk melakukan profesi tanpa tekanan,paksaan, atau kepura-puraan. Pelaksanaan moral profesi adalah sesuatuyang bersifat luhur.
  4. Sarana Kontrol Sosial. Kemandirian profesi yang dimiliki sering menjadikan sebuah profesi sangat sulit untuk terjangkau oleh nalar mereka yang tidak mengemban atau mematuhi ciri profesi.Meskipun demikian, tidak pada tempatnya apabila semua profesional selalu berlindung dalam etik profesinya.Kode etik menjamin perlindungan sejauh moralitas dasar perbuatannya terpenuhi.Kemandirian profesional dikontrol melalui kode etik profesinya.

Setiap profesi memiliki kode etik. Secara umum manfaat yang dapat dipetik dari adanya kode etik, diantaranya adalah menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis, melindungi kesejahteraan materil para pengemban profesi, dan bersifat terbuka. Apabila dijabarkan secara lebih rinci, melalui kode etik akan dapat dicapai manfaat sebagai berikut :
  1. Menghindari unsur persaingan tidak sehat di kalangan anggota profesi,kode etik profesi memuat moralitas profesi, batasan-batasan kebolehan dan larangan bagi anggota serta pilihan kemungkinan-kemungkinan yang harus dilakukan jika terjadi dilema dalam pelaksanaan profesinya. Oleh karena itu, setiap anggota terhindar dari perbuatan persaingan tidak bebas. Dalam skala yang lebih luas, kualitas moral profesi akan senantiasa terjaga.
  2. Menjamin solidaritas dan kolegialitas antar anggota untuk saling menghormati. Sikap solidaritas ini akan mewujudkan kehidupan tata persaudaraan diantara anggota profesi. Dengan memiliki pola kolegialitas maka dapat dipastikan profesi dan anggotanya mampu menghindarkan diri dari campur tangan pihak ketiga atau pihak-pihak lain dalam mengamalkan profesinya.
  3. Mewajibkan pengutamakan kepentingan pelayanan terhadap masyarakat umum/public. Adanya tuntutan pelayanan yang optimal dalam kode etik secara tersirat harus memacu kejujuran dan keterampilan diri pribadi anggota profesi untuk tetap menambah keterampilan dalam bidangnya. Kewajiban ini memberikan jaminan kepuasan materil pengemban profesi.
  4. Kode etik profesi menuntut para anggotanya bekerja secara terbuka dan transparan dalam mengamalkan keahlian profesinya.
Pertanggungjawaban moral profesi dilakukan selain kepada hati nurani dan moralitas dirinya, juga dilakukan terhadap masyarakat luas.Dengan pemaknaan demikian maka seorang profesi terhindarkan dari wacana penipuan dan kebohongan terhadap public namun, terhadap rahasia personal yang harus dipegang teguh oleh seorang profesi karena jabatan yang ditentukan undang-undang wajib untuk tidak dipublikasikan.

Selasa, 28 November 2017

CONTOH SURAT PERJANJIAN DAMAI (DADING)

CONTOH SURAT PERJANJIAN DAMAI (DADING)

PERDAMAIAN (DADING)

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian antara:
1.   Nama          :
     Pekerjaan    :
     Alamat         :
     Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.   Nama          :
     Pekerjaan    :
     Alamat         :
     Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 
1.   Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak dalam di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ .
      Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.
2.   Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .
3.   Bahwa PIHAK KEDUA menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah, karena jual-beli yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ yang sudah dicabut oleh PIHAK KEDUA dengan surat pencabutan tertanggal _____ .
4.   Bahwa persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang berwenang, tetapi belum berhasil.
5.   Bahwa kedua belah pihak berkehendak untuk mengakhiri perselisihan atas pe-milikan tanah tersebut.
Kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1

PIHAK KEDUA menyatakan dan mengakui secara benar bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya pemilik dari/yang berhak atas: 
Sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak di _____
Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.   
Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tertanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .

Pasal 2

Sebagai kompensasi atas perdamaian ini, PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana telah di-bayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada waktu Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang itu PIHAK KEDUA, dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 3

Berdasarkan perdamaian ini PIHAK KEDUA:
1.   Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada Kantor Agraria _____ tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
2.   Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas pemilikan tanah tersebut kepada Kantor Agraris _____ tertanggal _____ (_____) bulan _____ (_____) tahun _____ (_____) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.     
3.   Wajib mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang dibuat oleh PIHAK KEDUA kepada _____ tetap berlaku sebagaimana mestinya.
4.   Wajib mencabut/membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat lainnya, baik yang masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada Ins-tansi yang berwenang (Pengadilan), atau kepada Instansi lainnya berkenaan dengan gugatan pemilikan atas tanah tersebut.        
5.   PIHAK KEDUA wajib menjamin PIHAK PERTAMA atau pihak siapa pun yang mendapat peralihan hak dengan cara apa pun dari PIHAK PERTAMA baik seka-rang maupun dikemudian hari, tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan segala gugatan dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban dan risiko PIHAK KEDUA.

Pasal 4

Bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara mengenai tanah tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuatan  hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.
Bahwa berkenaan dengan ini masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan kekuasaan yang satu kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/meng-hentikan suatu perkara yang akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta mencabut surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut.

Pasal 5

Semua biaya-biaya berkenaan dengan Perjanjian ini antara lain biaya pembuatan Perjanjian ini dan biaya-biaya pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang mungkin ada, semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 6

a.   Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.           
b.   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domi-sili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal ter-sebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA

_____________                                                                   ___________


SAKSI-SAKSI
1. _________
2. _________