PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT KODE ETIK PROFESI
Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterima
oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya
bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjaminmutu moral profesi itu di
mata masyarakat. Apabila satu anggota kelompokprofesi itu berbuat menyimpang
dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat.
Kode etik profesi merupakan
produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis
atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi
tidak akan ketinggalan jaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri
profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang
tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya
berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral
manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolok ukur
perbuatan anggota kelompok profesi.Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan
berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
Tujuan
dan Manfaat Kode Etik Profesi
Dalam kehidupan bermasyarakat jenis pekerjaan
yang menuntut kepemilikan keahlian dan keterampilan yang tinggi dalam tatanan
pergaulan masyarakat mendapatkan tempat yang
terhormat dalam masyarakat hingga akhirnya memiliki atribut-atribut sarat nilai
terhadap profesi. Franz Magnis Suseno mengemukakan tiga nilai moral yang
dituntut dari pengemban profesi yaitu:
- Berani beerbuat dengan bertekad umtuk bertindak sesuai tuntutan profesi.
- Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesi.
- Idealisme yang tinggi sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi.
Kode etik
profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang
sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif lagiapabila norma perilaku tersebut
dirumuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak-pihak yang
berkepentingan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap
benar menurut pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi
yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik profesi dapat mencegah
kesalahpahaman dan konflik,dan sebaliknya berguna sebagai bahan refleksi nama
baik profesi. Kode etik profesi yang baik adalah yang mencerminkan nilai moral
anggota kelompok profesi sendiri dan pihak yang membutuhkan pelayanan profesi
yang bersangkutan.
Kode etik profesi adalah seperangkat kaidah perilaku yang disusun
secara tertulis dan sistematis sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam
mengembankan suatu profesi bagi suatu masyarakat profesi. Sebagai sebuah
pedoman, kode etik ( code of conduct ) memiliki beberapa tujuan pokok, yaitu:
- Memberikan Penjelasan Standar Etika. Standar etika yang harus di penuhi oleh pelaku profesi di rumuskan dalam kode etik profesi. Didalamnya di jelaskan mengenai penetapan hak, tanggung jawab, dan kewajiban terhadap klien, lembaga, dan masyarakat pada umumnya.
- Memberikan Batasan Kebolehan dan atau Larangan. Kode etik memuat batasan kebolehan dan atau larangan terhadap anggota profesi dalam menjalankan profesinya. Tidak jarang ketika melaksanakan tugas profesi, seorang profesional menghadapi dilemma dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat.
- Memberikan Himbauan Moralitas. Kode etik profesi memberi himbauan moralitas kepada anggotanya dalam melaksanakan tugas dibidangnya. Dengan himbauan meskipun bersifat moralitas, seorang profesional di ingatkan eksistensi hokum moral berupa kehendak bebas untuk melakukan profesi tanpa tekanan,paksaan, atau kepura-puraan. Pelaksanaan moral profesi adalah sesuatuyang bersifat luhur.
- Sarana Kontrol Sosial. Kemandirian profesi yang dimiliki sering menjadikan sebuah profesi sangat sulit untuk terjangkau oleh nalar mereka yang tidak mengemban atau mematuhi ciri profesi.Meskipun demikian, tidak pada tempatnya apabila semua profesional selalu berlindung dalam etik profesinya.Kode etik menjamin perlindungan sejauh moralitas dasar perbuatannya terpenuhi.Kemandirian profesional dikontrol melalui kode etik profesinya.
Setiap
profesi memiliki kode etik. Secara umum manfaat yang
dapat dipetik dari adanya kode etik, diantaranya adalah menjaga dan
meningkatkan kualitas keterampilan teknis, melindungi kesejahteraan materil
para pengemban profesi, dan bersifat terbuka. Apabila dijabarkan secara lebih
rinci, melalui kode etik akan dapat dicapai manfaat sebagai berikut :
- Menghindari unsur persaingan tidak sehat di kalangan anggota profesi,kode etik profesi memuat moralitas profesi, batasan-batasan kebolehan dan larangan bagi anggota serta pilihan kemungkinan-kemungkinan yang harus dilakukan jika terjadi dilema dalam pelaksanaan profesinya. Oleh karena itu, setiap anggota terhindar dari perbuatan persaingan tidak bebas. Dalam skala yang lebih luas, kualitas moral profesi akan senantiasa terjaga.
- Menjamin solidaritas dan kolegialitas antar anggota untuk saling menghormati. Sikap solidaritas ini akan mewujudkan kehidupan tata persaudaraan diantara anggota profesi. Dengan memiliki pola kolegialitas maka dapat dipastikan profesi dan anggotanya mampu menghindarkan diri dari campur tangan pihak ketiga atau pihak-pihak lain dalam mengamalkan profesinya.
- Mewajibkan pengutamakan kepentingan pelayanan terhadap masyarakat umum/public. Adanya tuntutan pelayanan yang optimal dalam kode etik secara tersirat harus memacu kejujuran dan keterampilan diri pribadi anggota profesi untuk tetap menambah keterampilan dalam bidangnya. Kewajiban ini memberikan jaminan kepuasan materil pengemban profesi.
- Kode etik profesi menuntut para anggotanya bekerja secara terbuka dan transparan dalam mengamalkan keahlian profesinya.
Pertanggungjawaban
moral profesi dilakukan selain kepada hati nurani dan moralitas dirinya, juga
dilakukan terhadap masyarakat luas.Dengan pemaknaan demikian maka seorang
profesi terhindarkan dari wacana penipuan dan kebohongan terhadap public namun,
terhadap rahasia personal yang harus dipegang teguh oleh seorang profesi karena
jabatan yang ditentukan undang-undang wajib untuk tidak dipublikasikan.