Tampilkan postingan dengan label Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2019

REKONSILIASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI ACEH


REKONSILIASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI ACEH - Rekonsiliasi berasal dari kata reconciliation yang artinya perdamaian, perukunan kembali. Menurut Bristol dan Carol (1999: 159), berdamai kembali berarti menyelaraskan atau menyelesaikan suatu ketidakcocokan. Menurut Teuku Muttaqin Mansur (2017: 147) perdamaian adat merupakan suatu proses suatu peristiwa atau perbuatan yang memberikan dampak terhadap ganguan keseimbangan (reaksi) di dalam kehidupan bermasyarakat dan dipulihkan kembali dengan cara merukunkan kembali kedua belah pihak yang bersengketa melalui upacara adat.

REKONSILIASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI ACEH
(pendengaran suara korban pelanggaran HAM di Aceh oleh KKR Aceh)

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran Aceh, adalah:
  1. Merajut kembali persaudaraan yang terpecah dan menghilangkan dendam antara korban, keluarga korban dan pelaku dalam rangka memperkuat keutuhan masyarakat dan bangsa;
  2. Membangun kebersamaan untuk menjaga keberlanjutan perdamaian;
  3.  Mencegah berulangnya konflik, dan
  4.   Menjaga keutuhan Wilayah Aceh.
Pada Pasal 34 Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran Aceh mekanisme rekonsiliasi pada tingkat Gampong atau Kecamatan dalam rangka mengungkapkan kebenaran, pengakuan dan pengampunan yangberbasis kearifan lokal di Aceh adalah sebagai berikut :
  1. Proses rekonsiliasi harus diperlihatkan dan disaksikan Keuchik, Teungku Imum, Imum Mukim, Tuha Peut, Tuha Lapan, aparatur Gampong, Lembaga Adat setingkat Gampong atau Setingkat Mukim.
  2. Mempertemukan dan Melakukan mediasi antara pelaku dan korban.
  3. Jika para pihak sudah sepakat untuk berdamai, maka pelaku pelanggaran HAM memohon maaf kepada korban terbuka. Dalam permohonan maaf pelaku juga diharuskan utukk berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya dan pelaku diharuskan untuk membayar biaya restitusi sebagaimana telah diperjanjiakan oleh kedua belah pihak.
  4. Penerimaan penyataan maaf oleh korban secara terbuka.

Pada umumnya metode penyelesaian sengketa yang dilakukan secara turun-temurun dalam kearifan lokal masyarakat Aceh dilakukan melalui:
  1. Di’iet atau diyat dalam istilah syariat Islam bermakna pengganti jiwa atau anggota tubuh yang hilang atau rusak dengan harta, baik harta bergerak atau harta tidak bergerak.
  2. Sayam adalah bentuk kompensasi berupa harta yang diberikan oleh pelaku pidana terhadap korban atau ahli waris korban.
  3. Suloh berasal dari kata Al-Shulhu atau Ishlah adalah upaya perdamaian antar pihak yang bersengketa atau konflik.
  4. Peusijuk adalahTradisi ini biasanya dilakukan untuk memohon keselamatan, ketentraman, dan kebahagiaan dalamkehidupan. Dan,
  5. Peumat Jaroe merupakan suatu kegiatan berjabat tangan antara para pihak yang bersengketa.Peumat Jaroe biasanya dilakukan pada tahap akhir yang menandakan para pihak sudah saling memaafkan.