|
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILISI ACEH (KKRA) |
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILISI ACEH (KKRA) - Komisi Kebenaran dan Rekonsilisi Aceh
yang disingkat KKR Aceh, merupakan perwujudan Pasal 228 Ayat (1) Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan bahwa untuk
memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang terjadi sesudah Undang-Undang ini diundangkan dibentuk Pengadilan
Hak Asasi Manusia di Aceh.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka KKR
Aceh adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan
kebenaran, pola motif atas pelanggaran HAM
ringan dalam konflik bersenjata di Aceh selama
dua masa tahapan, tahapan pertama dimulai dari tanggal 4 Desember 1976 sampai
dengan tanggal 15 Agustus 2005 dan, tahapan kedua sebelum tanggal 4 Desember
1976. Jika adanya pelaporan selama perihal motif pelanggaran HAM oleh
masyarakat selama dua periode tersebut Pihak KKR berhak untuk merekomendasikan,
menindaklanjuti, merekomendasikan reparasi dan melaksanakan rekonsiliasi.
Dalam melaksanakan kerja KKR Aceh
berasaskan keislaman, Ke-Acehan, Independensi, Imprasi, non diskriminasi,
demokratisasi, berkeadilan dan kesetaraan, serta adanya kepastian hukum. Adapun
maksud dari pada azas-azas sebagaimana disebutkan adalah sebagai berikut:
- Asas
keislaman adalah Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi dalam proses penungkapan
kebenaran haruslah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
- Asas
keacehan merupakan proses pengungkapan kebenaran harus memperhatikan kearifan
lokal dan menjunjung tinggi adat-istiadat Aceh.
- Asas
Imparsial adalah kemampuan KKR dalam menyelesaikan perkara HAM di Aceh untuk
bertindak secara utuh tanpa melakukan
satu pemihakan pada satu atau lain pihak.
- Asas
Non-diskriminasi adalah KKR Acehbekerja dengan tidak melakukan pembedaan atau
pengecualian atas dasar gender, ras, keyakinan, agama, etnis dan pembedaan lainnya;
- Asas
Demokratisasi dalam menyelesaikan perkara HAM di Aceh harus melindungi hak-hak
dari para pihak demi kepentingan bersama.
- Asas
keadilan dan kesetaraan proses pengungkapan kebenaran yang ada
haruslah memperhatikan keadilan dan kesetaraan semua pihak.
- Asas kepastian
hukum, dalam pengungkapan kebenaran berdasarkan landasan
PeraturanPerundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
Terdapat beberapa
tujuan dari pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsilisi adlah sebagai berikut:
- Memperkuat
perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadappelanggaran HAM yang terjadi
di masa lalu.
- Membantu
tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik itu perorangan
maupun lembaga dengan para korban, dan
- Merekomendasikan
raparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal
yang berkaitan dengan hak-hak korban.
Tujuan Rekonsiliasi
yang di muat pada Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi
Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh adalah sebagai berikut:
- Merajut
kembali persaudaraan yang terpecah dan menghilangkan dendam antara
korban/keluarga korban danpelaku dalam rangka memperkuat keutuhan masyarakat
dan bangsa.
- Membangun
kebersamaan untuk menjaga keberlanjutan perdamaian.
- Mencegah
berulangnya konflik, dan
- Menjaga
keutuhan wilayah Aceh.