Jumat, 29 Desember 2017

Ketentuan Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham

Ketentuan Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham

MATRIKS KETENTUAN KUORUM RUPS
SESUAI UNDANG·UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

No
TENTANG
PENYELENGGARAAAN
KUORUM
KEHADIRAN
KEPUTUSAN

1

Kekuatan mengikat bagi perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri(kuasanya) untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan

RUPS pertama perseroan
diselenggarakan paling lambat 60 hari sejak perseroan memperoleh status badan hukum dengan tegas
menyatakan mengambil alih hak
dan kewajiban yang dilakukan oleh calon pendiri (kuasanya) dimaksud

Semua pemegang saham yang
Mewakili seluruh saham perseroan atau100% dari seluruh jumlah saham yang memiliki hak suara

Disetujui oleh semua atau (100 %) pemegang saham yang hadir yang mewakili seluruh saham perseroan atau dari seJuruh jumlah saham
Dasar : pasal 13 ayat (1) dan (2)
Dasar : pasal 13 ayat (3)
Dasar : pasal 13 ayat (3)

2

Kekuatan mengikat bagi perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum

RUPS pertama perseroan diselenggarakan paling lambat 60 hari sejak perseroan  memperoleh status badan hukum

Semua pemegang saham yang mewakili seluruh saham perseroan atau 100% dari seluruh jumlah saham

Disetujui oleh semua (100 %) pemegang saham yang hadir  yang mewakili seluruh saham perseroan atau dari seluruh jumlah saham
Dasar : pasal 14 ayat (5)
Dasar : pasal 14 ayat (4)
Dasar : pasal 14 ayat (4)

3

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dasar : pasal 19

1.      Penambahan modal dasar perseroan.
Dasar : pasal 41ayat (1) dan pasal 42 ayat (1)

2.      Pengurangan modal perseroan.
       Dasar : pasal 44 ayat (1) dan  pasal 47 ayat (5)


1.     Paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Apabila tidak tercapai 2/3 bagian, dapat diadakan RUPS kedua, dengan dihadiri minimal 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit 2/3 (dua  per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Dalam RUPS kedua disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang di keluarkan.
Dasar : Pasal 88 ayat (3)

4.      Perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan.
Dasar : pasal 89 ayat (1)

1.     Paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari ju mlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar: pasal 89 ayat (1)

2.     Apabila lidak tercapai 3/4 (tiga perempat) bagian, dapat diadakan RUPS kedua dengan dihadiri minimal 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

4

Penggabungan, Peleburan,Pengambilalihan
atau  pemisahan,Pengajuan permohonan pailit dan pembubaran perseroan.



1.      Paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (1)

2.      Apabila tidak tercapai ¾ (tiga perempat) bagian, dapat diadakan RUPS kedua dengan dihadiri minimal 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

5

Penambahan modal di tempatkan dan
disetor dalam batas modal dasar perseroan.

Lebih dari (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.

Disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 42 ayat 121
Dasar pasal 42 ayat (21)

6

Pengambilan keputusan dalam mata acara lain- lain, selama RUPS

Semua pemegang saham hadir/diwakili.

Disetujui secara bulat oleh semua pemegang saham yang hadir.
Dasar : pasal 75 ayat (3)
Dasar : pasal 75 ayat (4)

7

Penggunaan Hak Tagih sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham oleh pemegang saham atau kreditor perseroan.
Dasar : pasal 35

Sesuai ketentuan RUPS

Sesuai ketentuan RUPS

8

Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan perseroan
Dasar : pasal 38

Sesuai ketentuan RUPS

Sesuai ketentuan RUPS

9

RUPS dengan agenda tertentu

Tempat RUPS dapa t diadakan dimanapun dalam wllayah Negara Republik Indonesi a.


Semua pemegang saham.

Disetujui secara bulat oleh semua pemegang saham yang
hadi r.
Dasar : pasal 76 ayat (3)
Dasar : pasal 76 ayat (4)
Dasar : pasal 76 ayat (4)

10

RUPS Tahunan.
Dasa r : pasal 78 ayat (1)

1.      Diselenggarakan direksi paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Dasar : pasal 78 ayat (2)

2.      Diselenggarakan atas permintaan :
a.     satu orang atau lebih yang mewakili  juml ah saham tertentu.
b.     Dewa n komisaris.
       Dasar : pasal 79 ayat (2)

3.      Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum didakan RUPS.
Dasar : pasal 82 ayat (1)

4.      Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan .
Dasar : pasal 69 ayat (1)

1.      Lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
       Dasar : pasal 86 ayat (1)

2.      Apabila tidak tercapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian, dilakukan pemanggilan RUPS kedua yang wajib dihadiri paling sedi kit 1/3 (sepertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
       Dasar : pasal 86 ayat (4)

3.      Apabila tidak tercapai 1/3 (sepertiga) bagian, permohonan ke PN untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga.
       Dasar : pasal 86 ayat (5)

Disetujui  lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlahsuara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 87 ayat (2)