Tampilkan postingan dengan label tujuan koperasi indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tujuan koperasi indonesia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Januari 2018

Tujuan Koperasi


Tujuan Perkoperasian - Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan Koperasi Indonesia seperti memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[1] Koperasi mengandung dua unsur, yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial. Koperasi merupakan suatu sistem dan sebagaimana diketahui sistem itu merupakan himpunan komponen-komponen atau bagian yang saling berkaitan yang secara bersama-sama berfungsi mencapai tujuan.[2]

Tujuan yang dimaksud adalah tujuan ekonomi atau dengan kata lain bahwa koperasi harus berdasarkan atas motif ekonomi atau mencari keuntungan, sedangkan bagian-bagian yang saling berkaitan tersebut merupakan unsur-unsur ekonomi seperti digunakannya sistem pembuktian yang baku, diadakannya pemeriksaan secara periodik, adanya cadangan, dan sebagainya.

Sedangkan unsur sosial, bukan dalam arti kedermawanan (philantropis), tetapi lebih unsur menerangkan kedudukan anggota dalam organisasi, hubungan antar sesama anggota dan hubungan anggota dengan pengurus. Juga unsur sosial ditemukan dalam cara koperasi yang demokratis, kesamaan derajat, kebebasan keluar masuk anggota, calon anggota, persaudaraan, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota secara proporsional dengan jasanya, serta menolong diri sendiri.[3] Koperasi bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan (kleine luiden) yang ingin meringankan beban hidup atau beban kerja.

Persamaan dengan bentuk usaha lain adalah sama-sama mengejar suatu keuntungan kebendaan (stoffelijk voordeel). Perbedaannya adalah bahwa biasanya koperasi didirikan oleh orang-orang yang benar-benar memerlukan sekali kerja sama ini untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan orang-orang yang mendirikan bentuk usaha lain sebenarnya masing-masing dapat mencapai tujuan yang dikehendaki dengan mendapat cukup keuntungan tetapi mereka ingin memperbesar keuntungan.






[1] R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 40.
[2] Andjar Pachta, W.dkk., Op. Cit, hal. 21
[3] Ibid, hal. 22